NAMLEA - Gara-gara terbakar api cemburu, La Jumadi alias Jumadi nekat membakar rumah milik La Edo, laki-laki yang diduga selingkuhan isterinyaAkibatnya, warga Dusun Marloso, Kelurahan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku merugi sampai puluhan juta rupiah
BACA JUGA: Anak Polisi Tembak Kepala Temannya
Peristiwa ini berawal ketika tersangka mencari isterinya, Wa Mida di rumah korban
BACA JUGA: Bupati Torey Positif Pakai Narkoba
Kesal, Jumadi kemudian mengeluarkan korek api dan membakar atap rumah yang terbuat daun rumbiaAparat kepolisian dari Polsek Namlea yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan kejanggalan atas kejadian itu
BACA JUGA: Polisi Pastikan Syarif Pelaku Bom Cirebon
Dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, polisi menetapkan Jumadi sebagai tersangka pelaku pembakaranKini Jumadi meringkuk dalam tahanan Mapolres Buru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kapolsek Namlea, Iptu Aldo Van Bulouw yang dikonfirmasi Ambon Ekspres (Group JPNN) membenarkan kejadian tersebutMenurut dia, saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya‘’Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian ini diduga dilatari cemburuTersangka cemburu kepada korban yang diduga berselingkuh dengan isteri tersangka,’’ kata Aldo.
Atas perbuatan yang dilakukan, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara‘’Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang atau pembakaran sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 187 ke 1 KUHPAncaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,’’ pungkas Aldo.(kie/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjaring Razia, Urung Pesta Ganja
Redaktur : Tim Redaksi