jpnn.com - JAKARTA - PT Cemindo Gemilang, produsen Semen Merah Putih, menyayangkan adanya tudingan di sejumlah media massa bahwa pihaknya telah mengimpor semen secara ilegal. Tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.
“Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujar Aan Selamat, Presiden Direktur Cemindo dalam keterangan tertulisnya, Minggu(23/3).
BACA JUGA: Adidas Perkenalkan Sepatu Berteknologi Mata Pisau
Cemindo yang baru saja merampungkan pembangunan line pertama pabrik Semen Merah Putih yang berada di Ciwandan-Cilegon berkapasitas 750 ribu Ton, adalah pemain baru di industri semen. Selain di Ciwandan, Cemindo juga sedang membangun pabrik semen terintegrasi di Bayah-Banten, berkapasitas produksi 4 juta ton semen per tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 7 Triliun dan telah dicanangkan pemerintah sebagai proyek MP3EI.
Dari kedua lokasi proyek ini saja perusahaan telah menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA: Tiongkok Siap Investasi Rp 16,5 T, Bangun Monorel
“Dengan investasi sebesar itu, kami tidak mungkin main-main dengan bisnis semen ini, apalagi sampai tidak mentaati semua aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Mengklarifikasi tudingan telah melakukan impor semen secara ilegal sejak 2012, Aan memaparkan bahwa apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.
BACA JUGA: Haaaa....h! Garuda Jakarta-Semarang 140 Menit
“Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar,” ujarnya.
Bahkan dengan diterbitkannya aturan baru yaitu Permendag No. 40 Tahun 2013 tertanggal 1 September 2013 yang mengatur mengenai impor Clinker dan Semen dan baru efektif diberlakukan di portal Indonesia National Single Window (INSW) pada 28 Januari 2014, PT Cemindo Gemilang juga telah menaati peraturan tersebut.
“Jadi kami sudah menaati kedua peraturan tersebut. Kalau sekarang tiba-tiba dikatakan ilegal, dimana letak ilegalnya? Kenapa hanya Semen Merah Putih saja yang dituding?" sambungnya.
Terkait anggapan bahwa kantor PT. Cemindo Gemilang tidak ada aktifitas sehingga dilakukan pemblokiran terhadap Nomor Induk Kepabeanan (NIK) oleh pihak bea dan cukai pada tanggal 20 Februari 2014, dia memberikan penjelasan.
Disampaikan bahwa ketika kantor PT Cemindo Gemilang di Pluit Raya Selatan Blok S No 8 I-J itu didatangi oleh bea dan Cukai, kantor yang dimaksud sedang dalam persiapan renovasi, maka kegiatan operasional untuk sementara dipindahkan ke Gedung Menara BCA lantai 53, Jalan MH Thamrin.
Setelah PT Cemindo Gemilang menginformasikan hal tersebut kepada pihak bea dan Cukai, dan pihak bea dan cukai mengunjungi kantor di Gedung Menara BCA, maka pihak Bea dan Cukai membuka blokir NIK tanggal 5 Maret 2014. “Sehingga kami tidak paham, kenapa hal ini dipermasalahkan?” ucap Aan.
Pelaksanaan peraturan Permendag No. 40 Tahun 2013 tertanggal 1 September 2013 yang mengatur mengenai kewajiban melakukan survey di pelabuhan muat untuk produk semen tidak berjalan lancar. Bahkan KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia pun sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengeluarkan Laporan Survey (LS) sempat beberapa kali meralat ketentuan Nomor Pos Tarif HS untuk impor semen, terakhir melalui surat Nomor: 156/SRT-II/PKSO-MMN/2014 tanggal 25 Februari 2014, yang merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai yang dilaksanakan tanggal 21 Februari 2014.
“Kegiatan impor PT Cemindo adalah untuk membangun jaringan distribusi semen dalam rangka persiapan produksi semen di Bayah dan Ciwandan, Banten. Kami harapkan melalui press release ini semua pihak dapat memahami posisi PT Cemindo Gemilang yang sebenarnya," pungkas Aan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam kesempatan terpisah kepada media menyatakan masalah tuduhan impor ilegal tersebut sebagai akibat perubahan peraturan yang baru-baru ini terjadi. Pihaknya mensinyalir kegiatan impor yang dilakukan PT Cemindo Gemilang sudah berjalan sebelum peraturan berubah.
"Indikasi kami di Kementrian Perdagangan, ini terjadi pada masa transisi penerapan aturan baru mengenai impor semen, karena aturan berubah jadi kejadian masalah itu," kata Lutfi.
Terkait kebijakan pelaksanaan Laporan Survey pada masa transisi di pelabuhan bongkar diberikan kepada semua pihak, bukan hanya Cemindo.
“Tidak. Ada Cemindo Gemilang, Semen Indonesia dan Holcim. Pengecualian hanya satu kali, setelah itu tidak akan kami ladenin. Kami tidak akan memberikan apapun, langsung reekspor. Ya, ini transisi aturanlah, ada adjustment, itu pertimbangannya,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Hadi seperti yang dimuat Majalah Tempo edisi 17 – 23 Maret 2014. (rls/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serahkan Bantuan Pendidikan, Telkomsel Wujudkan Mimpi LOOPers
Redaktur : Tim Redaksi