Cepat Bayar, Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus

Jumat, 03 Agustus 2018 – 09:33 WIB
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menunjukkan tanda pembayaran PBB miliknya di mobil layanan keliling Bakeuda. Foto: Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberi pengampunan kepada penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama Agustus 2018.

Tunggakan PBB di bawah 2017 pun bebas dari sanksi alias tidak ada denda sepeser pun.

BACA JUGA: Pakai Kerudung dan Jubah, Ternyata Berbuat Tidak Terpuji

"Ini yang perdana diterapkan di Banjarmasin supaya masyarakat sadar pajak. Selain itu, juga demi mengejar target PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor PBB yang lumayan besar," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (2/8).

Dia menambahkan, target pemasukan dari PBB pada 2018 mencapai Rp 28,8 miliar. Di sisi lain, realisasi per Juli baru mencapai 40 persen.

BACA JUGA: Bekantan Nyelonong ke Balai Kota, Pertanda Apa?

“Sudah terkumpul Rp 11,6 miliar. Jadi, masih banyak yang harus dikejar," imbuh Ibnu.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengundang para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Ya Ampun Kepalanya

Ibnu meminta para ketua RT dan RW membantu memberi tahu warga perihal pembebasan denda itu.

Dia menjelaskan, PAD berguna untuk pembangunan seperti perbaikan infrastruktur.

"Selain itu, juga untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan pendidikan. Lebih-lebih untuk merampungkan Rumah Sakit Sultan Suriansyah," kata Ibnu. (fud/at/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Heny Pilih Terjun ke Dunia Hitam


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler