Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU

Minggu, 03 Maret 2013 – 16:34 WIB
JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi dispensasi terkait mekanisme daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif  yang harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai, merupakan permintaan yang gegabah.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai permintaan itu mengganggu upaya penegakan hukum, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, dan taat asas. Alasannya karena dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu ataupun dalam UU lain yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, tidak mengenal istilah dispensasi.

"Semua ketentuan yang telah ditetapkan baik dalam UU Pemilu, Parpol ataupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama sekali tidak memungkinkan dibukanya pintu dispensasi tersebut," ujar Ray dalam keterangan pers, Minggu (3/3).

Menurut Ray, UU Pemilu atau parpol hanya mengenal ruang bagi ketidakpuasaan atau perasaan tidak dilayani secara adil oleh penyelenggara pemilu melalui jalur hukum

Seperti melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu atau DKPP, sengketa tahapan pemilu ke Bawaslu atau ke PTUN atau menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Partai Demokrat sedang tidak mengalami tiga hal tersebut," terangnya.

Dikatakan Ray, faktor ketidaksiapan karena adanya perubahan struktur kepengurusan misalnya tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa atau lainnya yang memungkinkan dikecualikanya Partai Demokrat dari aturan umum. Dengan begitu, jelas tak ada pintu dispensasi dalam UU Pemilu atau parpol.

Permintaan dispensasi itu kata Ray, juga akan mengundang perasaan tidak adil. Khususnya kepada parpol-parpol yang tidak diloloskan KPU sebagai peserta pemilu. Dan lebih khusus kepada PKPI yang sudah mendapat keputusan Bawaslu diloloskan sebagai peserta pemilu tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU.

"Jika ada dispensasi dalam pemilu, mestinya parpol-parpol ini tepat mendapat dispensasi," ucapnya.

Ray menerangkan, alasan bahwa Partai Demokrat mengalami suatu kejadian tak terduga, tidak dapat diterima sepenuhnya. Sebab, jika dilihat dari aspek waktu, cukup banyak waktu yang tersedia bagi partai berlambang segitiga mercy itu untuk segera melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) guna menetapkan ketua umum baru.

Sebagaimana diketahui, tahapan pendaftaran anggota DPR dimulai sejak tanggal 9 April 2013 sampai 15 April 2013. Sementara berhentinya Anas Urbaningrum dari jabatan ketua umum Partai Demokrat dihitung sejak 23 Februari yang lalu.

"Artinya tersedia waktu satu setengah bulan untuk memastikan adanya ketua umum baru Partai Demokrat. Tentu saja cara ini bisa ditempuh jika pejabat pelaksana partai fokus untuk segera menggelar KLB," kata Ray.

Hanya saja sambung Ray, karena pelaksana kegiatan dan kebijakan Partai Demokrat saat ini diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Tinggi yang anggota-anggotanya merupakan presiden dan menteri aktif, maka pelaksanaan KLB nampaknya  butuh waktu.

Ia berpendapat hal itu merupakan kerugian tersendiri bagi Demokrat. Kerugian itu tidak bisa ditanggungkan kepada bangsa ini.

"Sekarang saja, presiden yang sekaligus ketua Majelis Tinggi Demokrat sedang berkunjung ke Jerman. Jabatan rangkap SBY sebagai Presiden dan sekaligus ketua Majelis Tinggi memang tidak ideal. Langkah itulah yang ditempuh oleh SBY. Dan kini, Demokrat meminta dispensasi," tuturnya.

Menurut Ray, jika menilik kepada UU  Pemilu, tepatnya pasal 57 ayat (1) a yang menyatakan bahwa penyerahan daftar bakal calon anggota DPR ke KPU harus ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal (sekjen) atau sebutan lain dengan sangat jelas menepiskan adanya kemungkinan dispensasi tersebut. "Ketua umum atau sekjen dalam hal ini jelas merujuk kepada jabatan," terangnya.

Dalam AD/ART Partai Demokrat Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyebut istilah ketua umum dan sekjen. Keduanya disebut sebagai pengurus harian terbatas. Dua jabatan itu ditambah jabatan lain disebut sebagai Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Sekalipun begitu, DPP bukanlah jabatan kolektif kolegial. Merujuk pada Pasal 12 AD/ART dengan jelas dinyatakan ketua umum dan sekjen adalah jabatan individual. Hal itu diperkuat Pasal 17 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa ketua umum bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan partai, baik ke dalam maupun ke luar.

"Artinya, jabatan ketua umum atau sekjen tidak dapat diwakilkan misalnya kepada Majelis Tinggi atau kepada Pimpinan Kolektif. Lagi pula jika ada perubahan AD/ART yang menyatakan bahwa kegiatan partai dapat dilaksanakan oleh kepemimpinan kolektif, semestinya harus terlebih dahulu didaftarkan kepada kementerian paling lama 30 hari sejak terjadinya pergantian tersebut," kata Ray.

Begitu juga dengan adanya pergantian susunan kepengurusan harus terlebih dahulu didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 hari sejak terbentuknya kepengurusan baru.

Sehingga diakui Ray, jika ada permintaan dispensasi, kemungkinan dapat dipahami dan dapat ditoleransi jika perubahan AD/ART atau susunan kepengurusan sudah dilaksanakan dan didaftarkan tapi sedang menunggu proses di Kementerian.

"Persoalannya, jangankan didaftarkan, pergantian AD/ART atau kepengurusan secara demokratis saja belum dilaksanakan. Artinya, permintaan dispensasi tersebut terlalu jauh untuk diperhatikan," pungkasnya. (gil/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa MA Turun, Status PKPI Belum Jelas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler