Fatwa MA Turun, Status PKPI Belum Jelas

Minggu, 03 Maret 2013 – 03:33 WIB
JAKARTA - Status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam gugatan sengketanya sebagai peserta pemilu belum bisa dipastikan.

Hasil fatwa Mahkamah Agung terkait sengketa verifikasi parpol memberi hak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki keputusan berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, fatwa MA juga menilai bahwa Bawaslu tidak dapat mengeluarkan keputusan terkait sengketa verifikasi parpol.

Hal itu merupakan inti dari fatwa MA bernomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013. Dalam fatwa bertanda tangan Ketua MA Hatta Ali itu menyatakan, Bawaslu dapat saja mempunyai keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU. Namun, MA tidak memperkenankan adanya sengketa antara KPU dengan Bawaslu.

"Terhadap perintah penerbitan Keputusan KPU tidak diatur mekanisme saling gugat-menggugat di Pengadilan karena kedudukan KPU dan Bawaslu adalah sama-sama sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi fatwa itu.

MA juga menegaskan aturan pasal 259 ayat 1 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012. MA menyatakan bahwa Bawaslu tidak dapat mengeluarkan keputusan terkait verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota, seperti tercantum dalam UU Pemilu.

Munculnya fatwa MA itu terjadi setelah Bawaslu mengirimkan surat bernomor 078/Bawaslu/II/2012 tertanggal 12 Februari 2013. Surat itu merupakan respon Bawaslu setelah KPU menolak menerima keputusan Bawaslu yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Hal itu yang kemudian membuat Bawaslu mengambil keputusan meminta fatwa kepada MA.

Anggota KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi mengaku belum membaca secara rinci fatwa MA itu. Namun, dia membenarkan bahwa ada pengakuan bahwa baik KPU maupun Bawaslu bisa memiliki keputusan berbeda. "Artinya, keputusan Bawaslu dan KPU adalah keputusan yang setara sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arief.

Namun, KPU belum bisa mengambil sikap resmi atas fatwa MA tersebut. Bawaslu dikabarkan juga belum lama ini baru mengirimkan fatwa itu kepada KPU. Menurut Arief, KPU paling cepat akan membahas fatwa MA itu pada Minggu (3/3) ini.

KPU juga akan mengundang sejumlah ahli hukum tata negara untuk bisa menafsirkan isi fatwa itu. "Paling cepat Minggu malam kami rapat, Senin sudah ada sikapnya," ujarnya. (bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Nyaman Dipimpin 4 Orang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler