jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Idham Masse akhirnya mengajukan banding atas putusan perceraian dari Catherine Wilson pada Senin (10/6).
Banding tersebut diajukan oleh mantan suami Catherine Wilson itu ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
BACA JUGA: Idham Masse Ajukan Banding, Pihak Catherine Wilson Merespons Begini
Idham Masse keberatan terkait putusan nafkah idah dan mut'ah yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Depok.
"Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," kata Idham Masse di Pengadilan Agama Depok.
BACA JUGA: Idham Masse Sampaikan Pesan Ini untuk Catherine Wilson
Menurutnya, nominal nafkah mut'ah dan idah untuk Catherine Wilson yang dikabulkan oleh majelis hakim terlalu tinggi.
Berdasarkan putusan pengadilan, Catherine Wilson dapat nafkah mut'ah senilai Rp 400 juta dan nafkah idah sebesar Rp 300 juta.
BACA JUGA: Cerai dari Idham Masse, Catherine Wilson Putus Komunikasi
"Saya anggap keliru karena terlalu, mut’ah, kan, itu sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu kan, berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," beber Idham Masse.
Dengan nafkah idah sebesar Rp 300 juta maka total yang harus dibayarkan Idham Masse yakni Catherine Wilson sebesar Rp 700 juta.
Dia merasa nominal tersebut terlalu besar sehingga perlu mengajukan banding.
"Menurut saya itu berat karena itu cuma hadiah, itu, kan, berapa kemampuan saya yang saya bisa kasih, ya, itu saya kasih, saya enggak bisa tentukan sebesar itu (total Rp 700 juta)," tambahnya.
Diketahui, Catherine Wilson dan Idham Masse telah resmi diputus bercerai oleh Pengadilam Agama (PA) Depok, Jawa Barat pada 29 Mei 2024.
Akan tetapi, gugatan Catherine Wilson tidak sepenuhnya dikabulkan. Pasalnya, gugatan nafkah lampau yang sempat diajukan oleh sang aktris ditolak oleh majelis hakim.
"Terus gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," tutur kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/6).
Poin lain yang dikabulkan oleh majelis hakim yakni nafkah mut'ah dan idah dari Idham Masse untuk Catherine Wilson.
Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada 1 Oktober 2022 silam.
Adapun Idham Masse pernah mendaftarkan talak cerai terhadap Catherine Wilson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.
Akan tetapi, permohonan tersebut digugurkan lantaran suami istri itu tidak pernah hadir dalam sidang.
Catherine Wilson kemudian memutuskan untuk menggugat cerai Idham Masse ke Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023 lalu. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi