jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Gisella Anastasia alias Gisel atas Gading Marten dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1).
Selain mengabulkan permohonan cerai dikabulkan, Gisel juga mendapat hak asuh anak, Gempita Nora Marten.
BACA JUGA: Gading Marten dan Gisel Akhirnya Resmi Cerai
"Mengabulkan hak asuh anak, Gempita Nora Marten pada penggugat sebagai ibunya," kata Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.
Baca juga: Gading Marten dan Gisel Akhirnya Resmi Cerai
BACA JUGA: Duka Gading Marten atas Kepergian Ronaldinho KW
Menurut majelis hakim, hak asuh ditetapkan kepada Gisel karena pertimbangan usia anak masih di bawah umur yakni tiga tahun.
Meski demikian, ayahnya, Gading Marten tetap dibebaskan bertemu dengan putrinya.
BACA JUGA: Penjelasan Gading Marten Soal Gosip Pacari Julie Estelle
Diberitakan sebelumnya, rumah tangga Gading Marten dengan Gisel resmi berakhir. Hal tersebut menyusul dikabulkannya gugatan cerai dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengabulkan gugatan Gisel sebagai penggunggat dengan verstek. Dengan hasil tersebut, Gading dan Gisel dinyatakan resmi bercerai.
Meski bercerai, Gading dan Gisel telah berjanji bakal tetap berhubungan baik. Komitmen itu mereka jaga demi mengasuh si buah hati, Gempi.(mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gading Marten dan Gisel Kompak Rayakan Ulang Tahun Gempi
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra