Cerai dari Istri, Pria Bejat Kesepian, Anak Tiri jadi Korban

Sabtu, 16 Mei 2020 – 00:49 WIB
Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan pelaku pencabulan. Foto: Banten Raya

jpnn.com, PANDEGLANG - MI (49), warga Kampung Karangmeungpeuk, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, dibekuk jajaran Polres Pandeglang akibat perbuatan cabul, Kamis (14/5).

Pria paruh baya ini tega mencabuli anak tirinya berinisial SI (15). Tersangka merasa kesepian lantaran bercerai dengan ibu kandung korban bernama Sinta.

BACA JUGA: Ketahuan Cabul, Mahasiswa Berprestasi Ini Kena Batunya

Kapolsek Panimbang AKP Sugiar mengatakan, penangkapan tersangka cabul berdasarkan hasil laporan masyarakat.

"Awalnya tersangka diketahui oleh warga telah meniduri anak tirinya. Kesal melihat pelaku, masyarakat melaporkan kepada ketua RT dan menghubungi Bhabinkamtibmas. Menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres untuk mengamankan pelaku," kata Sugiar.

BACA JUGA: Dukun Cabul Suruh Ibu Muda Mandi di Area Perkebunan Karet, Ternyata Cuma Modus

Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Moch Nandar menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan ancaman akan mengusir dan membunuh korban jika tidak mau melayani hasrat seksualnya.

"Korban yang masih di bawah umur ini diancam akan diusir, bahkan akan dibunuh jika tidak mau melayani nafsu bejat bapak tirinya ini," jelasnya.

BACA JUGA: 9.091 Orang Sudah Rapid Test, Hasilnya Mencengangkan

Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kata Nandar, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang saat ini telah mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti di Mapolres Polres Pandeglang.

"Berdasarkan keterangan dari korban pelaku sudah melakukan pencabulan pada Desember 2019 lalu, dan baru dilaporkan pada Mei 2020. Tersangka berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya pada Rabu 13 Mei 2020," jelasnya.

Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan di penjara. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (yanadi/bantenraya)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler