Cerita 3 Ton Mi Berbahan Pakan Ternak yang Diolah Jadi Makanan Ringan

Minggu, 04 Juni 2017 – 05:33 WIB
TAK SEHAT: Polisi menunjukan barang bukti kasus pengolahan mi ilegal yang berhasil diamankan di mapolresta Sidoarjo, Jumat (2/6). Foto Suryanto/Radar Gresik/JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap camilan berbahaya yang dipoduksi secara home industry. Selain tidak memiliki izin, makan yang diproduksinya ternyata berbahan pakan ternak.

Pengungkapan dimulai pada 17 Mei 2017. Saat itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek home industry pembuatan mi tanpa izin edar di Desa Kandangan RW 3, Kecamatan Krembung.

BACA JUGA: Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak

Kemudian berlanjut pada 20 Mei 2017 dengan delapan tempat usaha pembuatan sosis, tahu bakso, tempura, dan jajanan lain tanpa izin edar dan uji laboratorium di Desa Dukuhsari, Jabon, juga digerebek.

Pada Jumat (2/6), kasus serupa pun tetap ada di Sidoarjo. Ini dibuktikan dengan penggerebekan yang kembali dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Desa Gampang, Kecamatan Prambon.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan tiga ton mi afalan. Mi yang seharusnya digunakan untuk pakan ternak itu diolah kembali menjadi makanan ringan.

Polisi juga menangkap pengepul mi bekas, H Muhamad Basori, 42, warga Desa Keret, Kecamatan Krembung.

Selain itu juga diamankan dua tersangka produksi olahan mi yakni M Basori, 40, dan Ali Murtadlo, 37, warga Desa Gampang, Kecamatan Prambon.

“Mereka dijadikan tersangka karena mengolah mi yang seharusnya digunakan untuk pakan ternak menjadi makanan ringan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris seperti yang dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group), Sabtu (3/6).

Ia menjelaskan mi yang sudah diolah itu dikemas dan dijual dengan merek Mickey Joos, Mahkota dan Mie Sedap Chacha.

Menurutnya, praktik ini diketahui setelah polisi mendapat laporan warga adanya produksi makanan yang tidak higienis di wilayah Desa Gampang, Prambon.

Setelah diselidiki, polisi mendapatkan nama Ali Murtadlo sebagai pemilik pengemasan mi afalan menjadi makanan ringan untuk dijual lagi.

“Saat itu kami tunggu hingga ada pengiriman barang. Namun, kami malah menjumpai satu pikap mi afalan bahan baku produksi yang dikirim,” jabar Muhammad Harris.

Mobil pikap dengan nomor polisi W 9196 NN yang membawa mi afalan berjumlah 75 ball seberat dua ton.

Tak mau kehilangan barang bukti, polisi pun menyergap kiriman mi tersebut. Setelah itu polisi mengamankan Ali Murtadlo selaku pembeli mi.

“Setelah kami interogasi, ia mengaku jika kakaknya M Basori yang bersebelahan rumah juga memproduksi makanan ringan dengan merek yang sama,” terangnya.

Setelah keduanya ditangkap, diketahui jika mi tersebut didapat dari seseorang bernama H Muhammad Basori, warga Desa Keret, Kecamatan Krembung. Polisi bergerak cepat dan menangkap M Basori di rumahnya.

“Tersangka mengakui bahwa mi yang dikirimkan ke kedua tersangka merupakan mi afalan yang seharusnya tidak layak dikonsumsi manusia,” katanya.

Dari keterangan H M Basori pada polisi, mi afalan tersebut didapat dari sebuah perusahaan di Gresik yang selama ini memang menjadi produsen mi ternama.

Mi tersebut didapatnya dengan membeli seharga Rp 5 ribu per kilogram. Kemudian oleh tersangka ini mi tersebut dijual kembali ke Ali dan saudaranya Basori seharga Rp 6 ribu per kilogram.

Mi tersebut dioleh oleh Ali dan kakaknya tersebut menjadi makanan ringan, kemudian dijual ke pasaran lagi dengan harga Rp 7 ribu per kilogram.

Mantan Kapolsek Simokerto ini mengatakan, polisi sudah meminta keterangan dari pihak pabrik.

Hasilnya, pabrik menjual mi untuk pakan ternak. Namun ia tidak tahu jika akhirnya diproduksi dan dikemas lagi menjadi makanan ringan. (*/jee)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler