jpnn.com, SIDOARJO - Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membokar sindikat pembuatan makan ringan siap saji alias camilan yang terbuat dari bahan baku pakan ternak yang tidak layak di konsumsi.
Wilayah pemasaran produk berbahaya ini meliputi wilayah Madura, Jombang dan Sidoarjo.
BACA JUGA: Pembuat Wig Rela Jual Pil Koplo Demi Baju Lebaran Baru
Tiga tersangka pembuatan makanan ringan telah diamankan polisi di wilayah Kecamatan Krembung Dan Kecamatan Prambon Sidoarjo.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu mobil pick up yang bermuatan bahan baku dari makan ternak dan beberapa produk makanan yang siap dipasarkan.
BACA JUGA: Suami Bacok Istri Beberapa Kali Hingga tak Bernapas Lagi, Gara-gara...
Tiga tersangka tersebut adalah MB (42), Tamrin (40) dan AM (37).
Mereka mengolah mi patah yang seharusnya digunakan pakan ternak menjadi makanan ringan merek Mickey Joos, Chacha serta Mahkota.
BACA JUGA: Yanto Terlalu, Tega Mengkhianati Persahabatan
Menurut Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda itu diringkus dan ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Bahan baku mi rusak alias untuk pakan ternak itu berasal dari PT. Kas Gresik. Kemudian diolah dengan dicampuri rasa balado dan krispi," ujar Harris.
Bahan baku mi untuk pakan ternak itu dibeli dari pabrik Rp 5.600 per kilogram.
Jika sudah diolah dijual Rp 7.200 per kilogram dalam kemasan.
Dari usaha ini, pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp 12 juta per minggu.
"Padahal perusahaan itu tak memiliki izin produksi, izin edar dan penetapan dari BPOM," sambung Harris.
Akibat perbuatannya tiga tersangka dijerat pasal 134 dan pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mat Si Legenda Curas Akhirnya Tertangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia