Cerita Korban Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar

Senin, 05 Juni 2023 – 21:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus (tengah) saat jumpa pers kasus kriminalitas. ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan

jpnn.com, JAKARTA - Tergiur dengan harga promo, sejumlah orang jadi korban penipuan jual-beli telepon seluler (ponsel).

Total kerugian para korban mencapai Rp 35 miliar.

BACA JUGA: 352 Orang Ditangkap Buntut Tawuran Massa PSHT vs Brajamusti di Yogyakarta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan masih mendalami kasus penipuan yang dilakukan si kembar bernama Rihana dan Rihani.

"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Irwandhy kepada wartawan di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Dia menambahkan sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk sehingga proses penyelidikan akan terus berjalan.

Pihaknya akan memberikan keterangan selanjutnya dalam waktu dekat untuk perkembangan kasus penipuan tersebut.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Dalam kesempatan berbeda, korban bernama Vicky bersama sang istri menceritakan telah membeli iPhone melalui sistem pengemasan dalam jangka waktu tertentu (pre-order).

Pihaknya membeli barang elektronik itu kepada Rihani yang mengaku sebagai pemasok bergaransi resmi pada 2021. Kemudian berlanjut hingga akhirnya menjadi orang yang menjual kembali (reseller) barang tersebut.

"Kami tergiur dengan harga promo dan saat itu barang yang kami terima benar bergaransi resmi Indonesia," kata Vicky.

Hingga akhirnya dia mengikuti sistem pre-order mulai dari Juni hingga Oktober 2021 dan semua pesanan telah dikirim. Namun mulai November 2021 sampai Maret 2022, Rihani tidak kunjung mengirim barang.

Pada April 2022, pihaknya sudah bertemu dengan Rihani serta kembarannya, Rihana dan korban lainnya yang mengalami kerugian. Si kembar mengatakan akan mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing.

Namun, hingga Oktober 2022 tidak ada kepastian dari si kembar sehingga para korban melaporkan masing-masing kerugiannya di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Kota Tangerang.

Kepolisian masih menyelidiki sampai memanggil para pelaku.

Namun, belum mendapatkan titik terang sampai akhirnya salah satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Kota Tangerang Selatan.

"Semua laporan polisi dari para korban infonya sudah dikumpulkan dan selanjutnya akan ditindak lebih lanjut atas atensi Bapak Kapolri," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut Menewaskan Satu Keluarga


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler