Cerita Tentang Bocah Bermimpi soal Taman Indah sebelum Ditemukan Berdarah-darah

Sabtu, 12 Juni 2021 – 16:24 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat meminta keterangan Wahyu Buana Putra Morita (tengah) yang menjadi tersangka pembunuh bocah berinisial JM, Jumat (11/6). Foto: arsip JPNN.com/Arry Saputra

jpnn.com, SURABAYA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap pria bernama Wahyu Buana Putra Morita yang menganiaya bocah berusia 12 tahun berinisial JM.

Tersangka yang kini berusia 46 tahun itu sempat buron lantaran berpindah-pindah tempat persembunyian.

BACA JUGA: Door! Timah Panas Menembus Kaki Wahyu Buana, Si Pembunuh Sadis

Keluarga korban, Ibu Neli, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku. Dia  mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/6), saat polisi menggelar kasus itu.

"Saya berterima kasih kepada polisi, Polrestabes Surabaya. Mereka sudah bekerja keras secara profesional," ujar Neli yang didampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Wahyu Penganiaya Bocah 12 di Surabaya Ditangkap di Tangerang, Lihat Kakinya

Dalam kesempatan itu, Neli menceritakan kegiatan-kegiatan terakhir JM. Dia mengungkapkan seminggu sebelum kejadian nahas, JM sempat menyampaikan keinginan pergi ke pantai.

"Kami sekeluarga bepergian ke Jakarta, berlibur. Saat itu dia (JM, red) bercerita kalau ingin berlibur ke pantai," ungkap Neli. 

BACA JUGA: Simak Pengakuan Pelaku Pembunuhan Bocah di Surabaya, Mungkin Anda Langsung Merinding

Beberapa minggu sebelum kejadian, JM sempat bercerita bahwa dia bermimpi berada di taman yang indah.

JM juga menceritakan itu kepada Neli. "Dia bermimpi di taman yang sangat indah, tetapi saat tidur  dibangunkan, akhirnya dia sedikit menggerutu," kata Neli menirukan cerita putranya.

Oleh karena itu Neli menduga cerita JM itu sebagai firasat tentang keinginan terakhirnya.

"Mungkin itu firasat, ya, kalau JM mengajak berlibur selalu ke pantai. Sepulang berlibur itu akhirnya kejadian tersebut," tambah Neli.

Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap Wahyu di depan sebuah masjid di Tangerang, Kamis (10/6). Saat hendak ditangkap, pria asal Garut itu berupaya kabur sehingga polisi melumpuhkannya.

Wahyu menganiaya JM di sebuah indekos, Jalan Kupang Krajan V/28, Surabaya, pada 25 Mei 2021. Korban yang dalam kondisi berdarah meninggal pada 2 Juni 2021 di RSUD Soetomo, Surabaya.(mcr12/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Telepon Kapolri, Polisi Bergerak, Puluhan Preman Tanjung Priok tak Berkutik


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler