Wahyu Penganiaya Bocah 12 di Surabaya Ditangkap di Tangerang, Lihat Kakinya

Sabtu, 12 Juni 2021 – 08:56 WIB
Pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang bocah digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

jpnn.com, SURABAYA - Tim Polrestabes Surabaya menangkap Wahyu Buana Putra Morita (45), terduga pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya korban berinisial JM (12) yang terjadi di indekos Jalan Kupang Krajan V/28 Surabaya, 25 Mei 2021.

Pria asal Garut, Jawa Barat itu ditangkap dalam pelarian bersama dua anaknya di daerah Tangerang, Banten pada Rabu (9/6).

BACA JUGA: Remaja 12 Tahun yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Meninggal

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan korban berinisial JM merupakan teman bermain dari kedua anak pelaku.

"Kejadiannya 25 Mei 2021. Saat itu korban JM sedang bermain dengan kedua anak pelaku di rumah kos Jalan Kupang Krajan V Surabaya," kata Hartoyo dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat sore (11/6).

BACA JUGA: Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun

Dia menjelaskan, pelaku Wahyu terdata baru empat hari menempati rumah kos itu bersama kedua anaknya yang masing-masing berusia 11 dan 14 tahun.

"Pelaku sudah berpisah dengan istrinya. Dia membawa dua anaknya ke Surabaya," ucapnya.

BACA JUGA: Aksi Begal Bersajam Terekam CCTV, Lihat, Menyeramkan Sekali

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menyebut Wahyu tidak bekerja selama tinggal di Kota Pahlawan.

Menurut Oki, Wahyu menganiaya korban hanya untuk merebut telepon seluler.

Penganiayaan itu dilakukan Wahyu dengan cara menghantamkan balok paving beberapa kali ke arah kepala bocah 12 tahun itu.

Tindakan keji itu dilakukan Wahyu terhadap korban di depan kedua anaknya.

Menurut Oki, korban JM tidak tewas seketika. Bocah itu sempat ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Dr Soetomo hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Juni 2021.

Wahyu pun mengakui, bersama kedua anaknya sempat menyaksikan korban JM yang sedang sekarat dengan mata terbelalak. Tetapi dia tidak memedulikannya.

Ketika itu, pelaku merebut ponsel milik korban dan lantas kabur bersama kedua anaknya.

"Telepon seluler milik korban saya jual kepada seseorang di kawasan Simokerto Surabaya seharga Rp 500 ribu. Uangnya menjadi bekal kami melarikan diri," kata Wahyu.

Dalam pelarian, Wahyu bersama dua anaknya berpindah-pindah tempat. Mereka juga tidak selalu naik angkutan umum, lebih sering berjalan kaki.

Untuk tidur pun mereka memanfaatkan warung di pinggir jalan yang sudah tutup atau menginap di masjid.

Awalnya, polisi mengendus pelarian Wahyu bersama dua anaknya dari Surabaya menuju Sidoarjo. Kemudian ke Mojokerto, Solo, Yogyakarta.

Selanjutnya, Wahyu juga pergi ke Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta. Dia baru tertangkap pada 9 Juni 2021 saat menginap di sebuah masjid kawasan Tangerang, Banten.

"Kedua anaknya, sementara ini kami serahkan untuk dirawat ibunya. Kami siapkan psikolog untuk memulihkan psikologisnya," ucap AKBP Oki. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler