jpnn.com, PADANGPANJANG - Polres Padangpanjang berhasil mengungkap kasus pencetakan uang palsu (upal) pada Selasa (12/9) sore. Satu pelaku berinisial MS, 23, dan masih berstatus mahasiswa semester delapan juga berhasil ditangkap.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas tersangka. Ciri-ciri pelaku disebarkan ke sejumlah Polres untuk pencegatan.
BACA JUGA: Oknum PNS di Asahan Cetak Uang Palsu Banyak Amat, Nih Fotonya...
"Berdasarkan informasi yang kami sebarkan, Polres Bukittinggi memberitahukan ciri-ciri yang diburu berkaitan upal terlihat di kota wisata itu.
“Setelah kami pastikan ciri-ciri yang disampaikan sesuai, anggota langsung meluncur ke Bukittinggi dan berhasil meringkus MS, alias Edo tanpa perlawanan di kawasan Birugo, sekira pukul 16.00 WIB," tutur Syafrizal.
BACA JUGA: Good News, Peredaran Uang Palsu Turun Signifikan
Sebelumnya, jajaran Polres Bukittinggi berdasarkan ciri-ciri yang diterima dari Polres Padangpanjang, melakukan penggeledahan terhadap MS dan menemukan barang bukti berupa upal dalam tas sandang hitam berbahan kulit.
"Hasil penggeledahan, teman-teman Polres Bukittinggi menemukan senilai Rp 700 ribu upal. Terdiri dari 3 lembar pecahan seratus ribu dan 8 lembar pecahan 50 ribu," ujar Syafrizal didampingi Kasat Reskrim AKP Julianson dan PAUR Humas AKP Syafrul, Rabu (13/9) kemarin sore.
BACA JUGA: Perempuan Beli Sebungkus Rokok Pakai Uang Rp 100 Ribu, Beberapa Kali, Ternyata...
Pasca penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Padangpanjang melakukan pengembangan ke rumah MS di Jalan Bahder Djohan Kelurahan Gugukmalintang Padangpanjang Timur, sekira pukul 19.00 WIB.
Hasil pengembangan tersebut, ditemukan barang bukti berupa alat yang digunakan tersangka untuk memproduksi upal. Ditemukan juga barang bukti berupa hasil cetakan upal yang belum jadi.
"Dari rumah tersangka kami menyita bahan upal berupa kertas buku gambar, kalender bekas, HVS A3 dan kertas singkong, serta satu unit printer dan peralatan pemotong. Selain itu di tong sampah, ditemukan hasil cetakan lebaran 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu yang belum dipotong," jelas Syafrizal.
Terkait aksi tersangka MS, hasil penyidikan sementara diketahui yang bersangkutan bekerja tunggal dengan perkakas sederhana. Pengakuan tersangka, upal dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Keterangan sementara dari tersangka, upal untuk kebutuhan sehari-hari. Dari hasil yang dicetak, rangka mengaku baru membelanjakan pecahan 50 ribu di salah satu kios di kawasan kontrakan tersangka," pungkas Syafrizal.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Sumatera Utara itu dijerat 244 KUHAP dan pasal 26 ayat 1 (2) junto pasal 26 ayat 1, 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (wrd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Angpao saat Lebaran, Warga Tasikmalaya Temukan Uang Baru Palsu
Redaktur & Reporter : Budi