Cetak STNK Palsu, MU Bersekongkol dengan Pelaku Curanmor

Rabu, 30 November 2022 – 22:12 WIB
Polres Balangan saat mengadakan konferensi pers yang dipimpin langsung akapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono di Mapolres Balangan, Rabu (30/11/2022). ANTARA/erde

jpnn.com, BALANGAN - Pelaku pencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti (notice) pajak palsu diringkus tim gabungan Polsek Paringin dan Satreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan.

Tersangka MU (41) pencetak STNK palsu bekerja sama dengan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balangan.

BACA JUGA: Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata

"MU berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak kendaraan bermotor palsu," kata Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono di Paringin, Rabu.

Dia melanjutkan, MU dibekuk tim gabungan di kawasan tempat tinggalnya beserta sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil Saat Bersama Brigadir J

Para tersangka sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku curanmor dikenakan Pasal 263 Ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan Pasal 263 Ayat 1.

Diketahui, ada sebanyak sebelas unit ranmor roda dua yang telah diamankan di Mako Polres Balangan.

BACA JUGA: Anggota TNI-Polri Diadang KKB, Personel Brimob Tewas

Kompol Dany menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Mako Polres Balangan dan membawa STNK serta BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan mesin.

"Penangkapan pelaku curanmor serta barang bukti ini juga tidak lepas dari peran reskrim Polres Balangan dan merupakan suatu keberhasilan jajaran reskrim untuk penanganan curanmor," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru Kematian Satu Keluarga di Kalideres


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler