Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata

Rabu, 05 Oktober 2022 – 21:37 WIB
Kasus pemalsuan surat menyurat kendaraan bermotor yang berhasil diungkap petugas Polres Rejang Lebong. Foto; ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi ungkap kasus pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang LebongPolisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di Rejang Lebong, Bengkulu.

Pelakunya seorang pria berinisial M, 34, warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Curup.

BACA JUGA: Gas Air Mata dan Air Mata Kemanusiaan dari Kanjuruhan

"Tersangka ini diduga telah membuat surat atau dokumen kendaraan palsu yang kemudian diperjualbelikan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, di Rejang Lebong, Rabu.

Tonny menjelaskan tersangka M ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang ditawarkan melalui media sosial facebook.

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Tahanan Polsek Kotabaru Akhirnya Ditangkap Polisi

Dari pengakuan tersangka, kata dia, pemalsuan surat menyurat kendaraan tersebut dipelajari dari YouTube dan kemudian membeli peralatannya secara online.

Surat menyurat kendaraan palsu ini dijualnya kepada pemesan baik dari sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Pulau Jawa hingga ke Kalimantan.

BACA JUGA: Anda Pernah Jadi Korban Penipuan Bermodus Arisan Daring Ini? Silakan Lapor di Sini

Dalam kurun lima bulan menjalankan aksinya tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka M merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu di Kota Bengkulu.

Saat ditangkap petugas, dari tangan tersangka, kata Sampson, disita 25 BPKB asli, satu BPKB palsu, lima lembar STNK motor palsu, delapan lembar STNK mobil palsu, lima STNK kosong yang belum digunting, dan enam gulung kertas hologram.

Sedangkan barang bukti lainnya tiga unit printer berbagai merek, komputer, alat potong, dan puluhan jenis barang percetakan lainnya.

STNK kendaraan itu dijual tersangka paling murah Rp 300.000 dan untuk BPKB hingga jutaan rupiah.

Atas perbuatannya tersangka yang memiliki pengalaman lantaran pernah bekerja di percetakan ini, dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler