AMUNTAI – Ada-ada saja ulah lelaki bernama Hanafi (47), warga Jln Panjaitan Perum Tapis RT 13 Desa Jone, Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten Pasir, Kaltim, ini.
Belum sempat duduk bersanding dengan pujaan hatinya, ia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Gara-garanya ia memiliki dan menyimpan uang palsu (upal) pecahan 100 ribu sebanyak 140 lembar.
Menariknya uang palsu itu rencananya akan digunakan lelaki setengah baya ini untuk mahar pernikahannya dengan seorang wanita asal Amuntai. Hanafi diringkus saat berada di kamar nomor 8 Wisma Mandastana, Kelurahan Murung Sari, Selasa (9/7) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) AKP Fadillah mengungkapkan, tertangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Info tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
Pelaku yang diduga mengetahui kedatangan petugas sempat membuang barang bukti uang palsu yang dibawanya ke luar jendela kamar. Tapi petugas lebih jeli saat melakukan penggeledahan.
“Barbuk dilempar pelaku keluar jendela, uang palsu tersebut luntur akibat terkena air hujan,” ujarnya. Dalam keterangan Hanafi kepada penyidik, uang tersebut akan digunakan pelaku sebagai mahar pernikahan dengan seorang wanita asal Amuntai yang dikenalnya.
Menurut pengakuan pelaku uang itu dicetak di atas kertas HVS dan menggunakan mesin printer standar. “Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 244 dan 245 KUHP, yaitu meniru atau memalsukan uang asli dan diancam pidana maksimal 15 tahun,” tegas AKP Fadillah. (mar)
Belum sempat duduk bersanding dengan pujaan hatinya, ia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Gara-garanya ia memiliki dan menyimpan uang palsu (upal) pecahan 100 ribu sebanyak 140 lembar.
Menariknya uang palsu itu rencananya akan digunakan lelaki setengah baya ini untuk mahar pernikahannya dengan seorang wanita asal Amuntai. Hanafi diringkus saat berada di kamar nomor 8 Wisma Mandastana, Kelurahan Murung Sari, Selasa (9/7) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) AKP Fadillah mengungkapkan, tertangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Info tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
Pelaku yang diduga mengetahui kedatangan petugas sempat membuang barang bukti uang palsu yang dibawanya ke luar jendela kamar. Tapi petugas lebih jeli saat melakukan penggeledahan.
“Barbuk dilempar pelaku keluar jendela, uang palsu tersebut luntur akibat terkena air hujan,” ujarnya. Dalam keterangan Hanafi kepada penyidik, uang tersebut akan digunakan pelaku sebagai mahar pernikahan dengan seorang wanita asal Amuntai yang dikenalnya.
Menurut pengakuan pelaku uang itu dicetak di atas kertas HVS dan menggunakan mesin printer standar. “Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 244 dan 245 KUHP, yaitu meniru atau memalsukan uang asli dan diancam pidana maksimal 15 tahun,” tegas AKP Fadillah. (mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG Jual Teman ke Toke Sawit
Redaktur : Tim Redaksi