Chairul Basri Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 28 Juli 2021 – 22:27 WIB
Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH saat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Chairul Basri, terdakwa kurir 7 kilogram Sabu-sabu. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kurir 7 kilogram sabu-sabu, Chairul Basri.

Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (28/07)

BACA JUGA: Rizki Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit, Tetapi Nyawanya Tak Tertolong

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Chairul Basri dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, itu lantas memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan JPU, untuk menyatakan terima atau pikir-pikir terhadap putusan hakim.

“Terima Yang Mulia,’’ jelas terdakwa melalui sambungan teleconference, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Sebelumnya bahwa terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman SH dan Depiyanti SH dari Posbakum Palembang, selaku penasehat hukum terdakwa merasa putusan tersebut sudah tepat.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, 20 Maret 2021 sekira pukul 07.50 WIB.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan, dan dilapisi bungkus plastik bening. (jan/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler