Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Rabu, 21 Juli 2021 – 14:15 WIB
Suasana upacara penyerahan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir AN, Senin (19/7/2021). Foto: humas Polres OKU

jpnn.com, BATURAJA - Seorang anggota Polres OKU, Sumatera Selatan, berinisial Brigadir AN diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran kode etik.

Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Selasa (20/7) menjelaskan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir AN digelar di halaman Mapolres OKU, Senin (19/7/2021).

BACA JUGA: Diduga Pungli Kepsek SD, Tiga ASN Disdik Diciduk Polisi, Ini Identitasnya

Kapolres mengatakan, PTDH terhadap anggota polri ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.

Meski berbagai upaya telah dilakukan namun tak juga merubah sikap dan perilaku anggota yang bersangkutan.

BACA JUGA: Penjambret Rampas HP Siswi SMP, Ibu Korban Sempat Mengejar, Terekam CCTV, Lihat

“Saya selaku pimpinan Polres OKU dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, hal ini tetap harus di lakukan mengingat hal ini sudah menjadi keputusan,” ucap Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, pemberhentian Brigadir AN sesuai dengan surat keputusan Polda Sumsel nomor : R/ 2543/ VII/ OTL.1.1.4/ 2021/ RO SDM tanggal 06 Juli 2021, nomor KEP : KEP/ 569/ VII/ 2021 tanggal 06 Juli 2021 dengan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

BACA JUGA: Bernard Wibowo Berbagi Pengalaman Cara Meningkatkan Penjualan Produk

“Kami telah meninjau dari beberapa aspek seperti asas kepastian, asas kemanfaatan, serta asas keadilan, semuanya telah memenuhi syarat untuk pemberlakuan PTDH kepada Brigadir AN,” lanjutnya.

Kapolres berpesan kepada saudara AN, semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri.

Ia juga berharap kepada AN agar tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.

“Semoga ke depannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,” tegasnya.

Agar kejadian serupa tidak dialami anggota yang lain, Kapolres berpesan agar personelnya saat menjalankan tugas lebih mawas diri, serta jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karier dan pelaksanaan tugas.

BACA JUGA: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata

“Semoga kejadian ini dapat diambil hikmahnya,” tandas dia. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler