jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, membantah pemerintah Indonesia telah memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041. Menurutnya, kewenangan perpanjangan kontrak itu ada di pemerintahan selanjutnya.
"Saya rasa itu keterangan tidak benar, kewenangan perpanjangan kontrak Freeport itu pada pemerintahan yang akan datang. Aturan menyatakan perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak itu berakhir," ujar Chairul di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (9/6).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Resmikan 11 Stasiun Baru
Menurut mantan pengusaha media massa tersebut kontrak dengan Freeport akan berakhir tahun 2021. Saat ini, pemerintah hanya bisa melakukan renegosiasi kontrak, bukan perpanjangan.
Ia menyebut informasi yang beredar di media massa terkait perpanjangan kontrak itu tidak benar.
"Sekarang kita hanya bisa melakukan renegosiasi, tidak bisa memperanjang masa kontrak, jadi paling cepat 2019," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
BACA JUGA: Bupati Tapteng Diminta Bantu Promosikan Garuda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Operasikan Rute Baru
Redaktur : Tim Redaksi