Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal

Senin, 09 Juni 2014 – 17:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi pada 23 April lalu.

Penertiban ini difokuskan pada sejumlah distributor atau importir yang menjual alat dan perangkat telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Bupati Tapteng Diminta Bantu Promosikan Garuda

"Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo melakukan langkah penertiban yang difokuskan pada perangkat penguat sinyal seluler (GSM/CDMA) dan perangkat pengacak sinyal yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu saat dihubungi wartawan pada Senin (9/6).

Kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Balmon Kelas I DKI Jakarta, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Denpom Jaya dan Dishubkominfo DKI Jakarta.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Operasikan Rute Baru

Dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Intinya, seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku diantaranya adanya persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Kemenkominfo pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.

BACA JUGA: Tren Bunga Kredit Perbankan Cenderung Naik

“Dari aksi penertiban ini, kami berhasil mengamankan 12 buah perangkat repeater seluler ilegal dan dua buah jammer. Semua kasus kini masih dalam proses pemberkasan. Jika terbukti ada tindak pidana, kami akan bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, penggunaan penguat sinyal atau repeater telekomunikasi kian massif ditemukan di mana-mana. Meski berguna untuk menguatkan sinyal seluler di suatu area, namun sebagian besar di antaranya ternyata bersifat ilegal atau tidak memiliki izin. Repeater ilegal inilah yang justru menimbulkan banyak gangguan.

Keberadaan satu repeater ilegal bisa mengganggu wilayah sekitar BTS terdekat, bahkan bisa mengganggu juga BTS-BTS lain milik operator seluler lainnya. Bahkan, Balai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta tahun lalu sempat kewalahan gara-gara penggunaan repeater ilegal ini. Dalam satu hari ada puluhan laporan di tiap titik gangguan sinyal. Sedangkan Balmon hanya sanggup menindak satu hingga dua titik lokasi setiap hari.

Gangguan-gangguan akibat repeater ilegal ini yang paling banyak berkaitan dengan sulitnya menerima panggilan suara, kualitas suara yang buruk, hingga panggilan yang terputus. Di sisi lain, layanan pesan singkat (SMS) juga seringkali gagal mengirim dan menerima. Sedangkan untuk layanan data, gangguan bisa berupa akses data yang susah dan throughput yang rendah

Cawidu menegaskan, aksi penertiban juga dilakukan di daerah-daerah, salah satunya Surabaya dalam waktu dekat. Meski demikian, Ismail mengakui adanya kendala dalam kegiatan penertiban ini. Mulai dari masih belum optimalnya sosialisasi penggunaan repeater sesuai peraturan yang berlaku hingga sulitnya melakukan pengawasan terhadap penjual repeater selular yang dilakukan melalui media elektronik (internet).

“Bahkan saat ini semakin banyak beredar perangkat repeater dari luar negeri khususnya China sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Terkait dengan kegiatan penertiban ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga turut mengambil peran membantu kinerja Kemenkominfo.

Kasubdit Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan, Robert James Bintaryo mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memberantas importir repeater ilegal. “Kami siap kapan saja jika diminta atau diundang oleh Kominfo untuk ikut aksi memberantas meluasnya pemakaian repeater ilegal,” ujar Robert di sela-sela acara Indonesia Celular pekan lalu di Jakarta.

Disinggung soal legalitas importir repeater, Robert mengaku bahwa Kemendag telah merekam jejak mereka. Namun terkait penyalahgunaannya, diakui Robert, Kemendag masih membutuhkan kerjasama dengan Kemenkominfo untuk mereview-nya.

“Importirnya telah terdaftar di Kemendag. Namun, ini kan ada penyalahgunaan produk impor. Yang mengetahui bahwa itu produk ilegal atau tidak tentu Kemenkominfo karena terkait masalah sertifikasi,” ujarnya. “Intinya, kami siap membantu memberantas repeater ilegal.”

Saat ini, kata Robert, telah ditandatangani MoU antara Kemendag dengan Kemenkominfo. Sekarang tinggal menunggu koordinasi dari Kemenkominfo terkait masalah repeater ilegal ini atau perangkat telekomunikasi lainnya yang dinilai ilegal. Pasalnya, dalam kerjasama antar Kementerian tidak bisa hanya satu saja yang bergerak sedangkan yang lain tidak.

“Nanti tergantung Kemenkominfo, apakah mereka mengusulkan untuk masuk ke dalam peraturan menteri perdagangan. Artinya harus menggunakan manual kartu garansi," ujar Robert. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pangkas Transfer ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler