JAKARTA -- Penyidik kepolisian telah mengajukan surat permohonan pencekalan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad RiantoKedua tersangka penyalahgunaan wewenang itu dicekal sejak 2 Oktober 2009 dan berlaku hingga satu tahun ke depan
BACA JUGA: Menanti Kiprah Artis di DPR
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah menerima permohonan cekal tersebut pada Kamis (1/10)."Kami sudah terima surat permohonan pencekalan kemarin
Sebagai pihak yang menerima permohonan cekal dari penyidik, Kejagung akan meneruskan permohonan itu ke Direktrorat Jenderal Imigrasi Departeme Hukum dan HAM
BACA JUGA: Tetangga Kirim 100 Kantong Mayat
Sementara, dihubungi melalui teleponnya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Imigrasi, Muchdor, mengakui belum menerima permohonan pencekalan atas nama Chandra dan BibitTerkait dengan berkas penyidikan Chandra dan Bibit, Hendarman mengatakan, bagian tindak pidana khusus Kejagung Jumat (2/10) ini rencananya menerima berkas penyidikan untuk tahap pertama atas nama kedua pimpinan KPK non aktif itu
BACA JUGA: Ada Penerbangan Gratis Jakarta-Padang
(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Batam juga Punya Motif Batik
Redaktur : Tim Redaksi