Chandra dan Bibit Dicekal

Jumat, 02 Oktober 2009 – 13:40 WIB

JAKARTA -- Penyidik kepolisian telah mengajukan surat permohonan pencekalan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad RiantoKedua tersangka penyalahgunaan wewenang itu dicekal sejak 2 Oktober 2009 dan berlaku hingga satu tahun ke depan

BACA JUGA: Menanti Kiprah Artis di DPR

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah menerima permohonan cekal tersebut pada Kamis (1/10).

"Kami sudah terima surat permohonan pencekalan kemarin
Pencekalan ini mulai berlaku hari ini hingga satu tahun ke depan," ujar Hendarman Supandji di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Sebagai pihak yang menerima permohonan cekal dari penyidik, Kejagung akan meneruskan permohonan itu ke Direktrorat Jenderal Imigrasi Departeme Hukum dan HAM

BACA JUGA: Tetangga Kirim 100 Kantong Mayat

Sementara, dihubungi melalui teleponnya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Imigrasi, Muchdor, mengakui belum menerima permohonan pencekalan atas nama Chandra dan Bibit
"Belum kami terima, mungkin belum sampai," ujarnya singkat.

Terkait dengan berkas penyidikan Chandra dan Bibit, Hendarman mengatakan, bagian tindak pidana khusus Kejagung Jumat (2/10) ini rencananya menerima berkas penyidikan untuk tahap pertama atas nama kedua pimpinan KPK non aktif itu

BACA JUGA: Ada Penerbangan Gratis Jakarta-Padang

(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Batam juga Punya Motif Batik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler