Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu

Selasa, 02 April 2013 – 15:25 WIB
JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Chandra pun menegaskan, perdebatan soal apa yang kemudian disebut pasal santet itu tidak bermutu dan sebaiknya dihentikan.

"Saya anggap perdebatan mengenai pasal yang namanya disebut pasal santet, itu perdebatan yang tidak bermutu dan harap dihentikan," kata Chandra, dalam diskusi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/4).

Dia pun heran, apakah yang selama ini berdebat soal pasal santet itu, sudah membaca atau tidak draft pasal santet di KUHP.

Chandra pun menerangkan, di pasal 293 soal santet itu yang dipidanakan adalah orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib yang kemudian menawarkan santet.

Menurutnya, tidak penting pembuktian soal apakah memang benar orang tersebut memiliki kekuatan gaib, apakah karena santetnya orang jadi mati atau sakit tidak penting. "Tapi, orang yang yang  menyatakan dirinya punya kekuatan gaib menawarkan santet," ujar Chandra.

Dicontohkan Chandra, misalnya seseorang yang memasang iklan di koran dan menyatakan sanggup menghilangkan nyawa orang lain dengan santet, "Maka orang itulah yang dipidana, dan dia kena sanksi pidana."

Berbeda, Chandra menerangkan, kalau seseorang menyatakan bisa menyembuhkan penyakit orang sakit. "Tapi ini bilang bisa menhilangkan nyawa orang lain. Tidak peduli benar, atau apa akibatnya, yang penting dia menawarkan itu yang dipidana," kata Chandra.

Karenanya, Chandra mengingatkan,  pasal 293 itu harus dibaca utuh dan dipahami. Dia menambahkan, pasal 293 itu juga harus dibaca dengan rangkaian pasal 291, 292 di RUU KUHP itu. "Jadi, santet yang selama ini saya dengar diperdebatkan tidak bermutu. Mohon maaf," katanya.

Karenanya, ia mengingatkan, jangan membodohi masyarakat yang sudah pusing dengan masalah lain, seperti soal ekonomi. Untuk itulah, tegas Chandra lagi, perdebatan tidak bermutu itu harus dihentikan. "Masih banyak perdebatan bermutu lain dalam RUU KUHP yang lebih penting," ungkap dia.

Anggota Komisi III DPR, Indra juga menilai perdebatan soal pasal santet itu tidak penting. "Banyak yang salah memahami soal pasal ini," tegasnya, di kesempatan sama. Ia pun menyesalkan, petinggi-petinggi penegak hukum di level daerah juga banyak yang salah memahami soal pasal 293 RUU KUHP itu. Sehingga, sambung dia, wajar kalau masyarakat pun salah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawarkan Jasa Santet Dipidana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler