Chandra: Pertemuan dengan Nazar Sebelum ada Kasus

Jumat, 23 September 2011 – 19:56 WIB

JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Chandra M Hamzah sebelum membeberkan mengenai pertemuannya dengan Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Palembang, menjelaskan time line Sprin kasus KPK terkait Nazar

Menurutnya pertemuan-pertemuan yang dilakukan selang tahun 2008-2010 itu tidak terkait dengan kasus

BACA JUGA: Chandra Hanya Akui Empat Kali Bertemu Nazar

Alasannya, beberapa kasus yang melibatkan Nazar baru mulai diendus KPK pada tahun 2011.

“Dalam berbagai pemberitaan atau pandangan dinyatakan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan atau telah memantau atau telah mengendus kasus-kasus yang menyangkut Nazaruddin sejak tahun 2008 atau 2009, saya nyatakan pendapat itu tidak benar
Memang banyak yang berbicara tanpa data tapi hanya berdasar asumsi,” ujar Chandra saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jumat (23/9).

Kata mantan pengacara ini, kasus terkait Nazar pertama kali diekspos adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan PLTS dam PLMII pada Kemenakertrans di anggaran 2008-2009

BACA JUGA: Chandra Anggap Tuduhan Nazar Fitnah

Sprin lidiknya dimulai pada Desember 2010 dan dari penyelidikan ditemukan bukti akta perusahaan, Nazar adalah pemilik Mahkota Negara


Kasus ini kemudian berlanjut pada penyidikan dimana KPK menetapkan Timas Ginting salah satu pejabat di Kemenakertrans dan Neneng Sri Wahyuni yang juga istri Nazar dari PT Alfindo Nuratama pemenang tender proyek ini sebagai tersangka

BACA JUGA: Dirut BUMN Juga Direshuffle

"Apabila ada pihak yang menyatakan KPK memantau Nazar sejak 2008-2009 itu fitnah," tukasnya

Selanjutnya  ada Sprin lidik dugaan pidana korupsi suap pada penyelenggara negara terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang pada 28 Maret 2011 yang dilanjutkan penangkapan pada Mindo Rosalina Manullang, bekas bawahan Nazar di PT Permai Grup, M El Idris Manager Marketing PT DGI pemenang tender proyek serta Sesmenpora Wafid Muharram pada 21 April 2011Mereka tertangkap tangan melakukan penyuapanDalam kasus ini juga pada Juni 2011, KPK menetapkan Nazar sebagai tersangka.

Masih terkait kasus Nazar, Sprin lidik dugaan korupsi pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan pada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan tahun anggaran 2007, di mulai pada 22 Maret 2011 pada tanggal yang sama KPK menerbitkan Sprin lidik dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar pendidikan dokter spesialis di RS Pendididikan dan RS Tujukan pada Badan PPSDM Kesehatan Depkes 2009.

Chandra mengatakan, pertama kali nama Nazar muncul dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yakni pada kasus PLTS yang akhirnya menjadi titik awal KPK mengusut kasus-kasus terkait mantan anggota DPR RI ini.

“Kasus yang terindikasi ada keterlibatan Nazaruddin atau keterlibatan karib keluarga, perusahaan yang menyangkut Nazaruddin pertama kali dieksposes di pimpinan 14 Desember 2010Ini ekspose yang pertama,” tukasnya.

Dari penjelasan tersebut Chandra berharap tidak terjadi kesalahan persepsi mengenai pertemuan-pertemuannya dengan Nazar yang terjadi sebelum KPK mengendus adanya kasus korupsi yang melibatkan Nazar“Pertemuan-pertemuan yang terjadi sebelum 14 Desember 2010, jangan diartikan kita telah memulai penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari 17 Direktur RS, Polisi Sudah Periksa Delapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler