Chandra Sebut Pelaku Lip Service Bisa Dipidana, Begini Analisisnya

Rabu, 30 Juni 2021 – 20:26 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat tokoh politik yang mengumbar janji, tetapi tidak menepatinya alias lip service dapat dipidana.

Dalam pendapat hukumnya, dia merujuk pada perkara Habib Rizieq Shihab yang divonis 4 tahun penjara dengan tuduhan turut menyebarkan berita bohong terkait kesehatan pribadinya.

BACA JUGA: Sebut Jokowi King of Lip Service, Pengurus BEM UI Langsung Disejajarkan dengan 2 Tokoh Senior Ini

Nah, Chandra menyatakan tokoh politik yang mengumbar janji atau mengeluarkan pernyataan tetapi tidak sesuai dengan tindakannya atau tidak ditepati maka dapat saja dikategorikan berbohong dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Memungkinkan dapat dipidana, misalnya empat tahun atau lebih sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor Tahun 1946," ucap Chandra Purna Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu (30/6).

BACA JUGA: BEM UI Mengkritik Jokowi, BEM Unair Bereaksi, Tegas

Pasal 14 Ayat 1 tersebut berbunyi; "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Berikutnya, kata Chandra, apabila pada saat kampanye melakukan serangkaian bujuk rayu, tipu muslihat atau janji-janji agar masyarakat memilih dirinya, kemudian setelah terpilih janji-janji itu tidak dipenuhi, juga dapat dipidana.

BACA JUGA: Irjen Panca Membeber Peredaran Narkoba di Sumut, Banyak Oknum Aparat Terlibat

"Maka hal ini memungkinkan saja dapat dipidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP," ucap ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Pada poin legal opini berikutnya, pria yang juga pengacara itu memberikan contoh bahwa Mahkamah Agung (MA) pernah memvonis atau menghukum ketua dan sekretaris DPC salah satu partai karena mengingkari janji politik.

"Keduanya awalnya akan mengusung AP sebagai bakal calon bupati, tetapi tidak jadi dan mahar politik AP tidak dikembalikan. Ingkar janji politik memungkinkan dipidana tetapi tidak bisa secara perdata," pungkas Chandra. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler