Chandra Tahu Rp5 M untuk TAA

Jumat, 23 Januari 2009 – 18:21 WIB
JAKARTA - Setelah ditelisik oleh majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa Yusuf Erwin Faisal, akhirnya Chandra Antonio Tan (Dirut PT Chandratex Indo Artha) mengakui bahwa dia tahu uang Rp5 miliar dalam bentuk travel cek, yang mengalir ke Komisi IV DPR-RI itu adalah terkait urusan rekomendasi DPR terkait usulan rekomendasi pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Multi Guna (BNG) senilai Rp5 miliar milik pengusaha yang mengerjakan pembangunan jalan akses TAA tersebut, diserahkannya dalam dua tahapPenyerahan pertama terjadi pada 13 Oktober 2006

BACA JUGA: Hamas Butuh Bantuan Senjata

Waktu itu Chandra serahkan travel cek senilai Rp2,5 miliar langsung kepada anggota Komisi IV DPR-RI di kantor DPR Senayan kepada Sarjan Tahir
Saat penyerahan travel cek, Chandra tak sendirian melainkan didampingi Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Samuel Chatib

BACA JUGA: Palestina Butuh Bantuan Kemanusiaan

Menurut Chandra, Samuel diperintah mendampingi oleh mantan Sekda Sumsel yang juga Direktur Badan Pengelola Pengembangan TAA (BPP-TAA) Sofyan Rebuin.

Lalu, penyerahan kedua terjadi pada 25 Juni 2007, kata Chandra, dilakukan di Hotel Mulia Jakarta
Waktu itu, dia menyerahkannya kepada Sofyan Rebuin, dari Sofyan hendak diserahkan kepada Sarjan Tahir, namun Sarjan buru-buru meminta Sofyan menyerahkannya kepada ketua komisi IV, Yusuf Erwin Faisal

BACA JUGA: Payah, Pemprov Sumsel Sering Ngutang ke Chandra

”Saya serahkan travel cek itu dalam map kepada Pak SofyanKemudian saya mendapat telepon, lalu saya menyingkir sedikitSaya diberitahu Pak Sofyan, uang itu sudah diserahkan kepada Pak KetuaWaktu itu saya tidak tahu siapa yang dimaksud ketua, karena cuma kenal pak SarjanSekarang saya baru tahu ketua itu Pak Yusuf,” beber Chandra.

Soal pemberian uang kepada Komisi Kehutanan untuk memuluskan rekomendasi ke Departemen Kehutanan, kata Chandra, secara teknis dirinya diatur oleh Sofyan Rebuin, namun uangnya dalam bentuk travel cek berdasar permintaan Sarjan Tahir”Memang pemberian uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk travel cek itu diminta oleh Pak SarjanBeliau bilang uang itu dalam bentuk travel cek saja, Makanya saya beli travel cek,” papar Chandra.

Dikonfirmasi tim pengacara Yusuf, Chandra membenarkan bahwa dirinya tahu pemberian uang itu untuk memuluskan alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang seluas 600 hektare untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional TAA”Ya, kata Pak Sofyan, yang itu untuk urusan ke DPRAda surat rekomendasi yang dibutuhkan agar pembahasan alihfungsi Tanjung Api Api di DPR mulusKata Pak Sofyan, Pemprov Sumsel akan malu sekali bila dana itu tidak adaIni sudah mendesak,” beber Chandra.

Soal diberikan kepada siap, lanjut Chandra, setahu dia ada permintaan dari Sarjan”Yang pernah nelpon Pak Sarjan”Katanya untuk teman-teman di DPRUntuk urusan ketua ya bisa diaturYa, kira-kira begitu, Yang MuliaTapi persisnya saya tidak tahu Yang Mulia,” cetusnya.

Persidangan skandal TAA dengan terdakwa Yusuf Erwin Faisal akan dilanjutkan pada Senin, 3 Februari 2009, pukul 10.30 WibJPU KPK akan menghadirkan tiga orang saksi lagiSementara itu, kasus TAA juga menyidangkan Sarjan TahirAnggota DPR dapil Sumsel kelahiran Makassar itu akan menghadapi vonis pada Rabu, 28 Januari 2009Lalu, untuk terdakwa Chandra Antonio Tan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksiTiga saksi sudah disiapkan untuk pria kelahiran Medan, Sumatera Utara itu, yakni Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed, Mantan Kepala Dinas kehutanan Sumsel Dodi Supriadi dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Samuel ChatibPersidangan terdakwa Chandra dilangsungkan Kamis pekan depan, 29 Januari 2009.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Pertanyakan Pinjaman Rp5 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler