jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Edward Pattinasarani mempertanyakan keterangan Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan yang mengatakan uang Rp5 miliar yang mengalir ke Komisi IV DPR-RI tanpa surat menyuratMajelis hakim tak yakin bila uang miliaran itu sebagai pinjaman tanpa surat menyurat
BACA JUGA: Komisi IV Anjurkan Pelepasan Diperluas
”Baik sekali saudara, uang Rp5 miliar tanpa ada surat menyurat,” kata hakim Andi Bachtiar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, saat kesaksian Chandra untuk terdakwa Mantan Ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal, Jumat (23/1)
BACA JUGA: Yusuf Bantah Terima Langsung dari Chandra
Chandra menerangkan, dirinya membeli travel cek senilai Rp5,5 miliar di Pondok Indah JakartaSelanjutnya Chandra bercerita bahwa pada Juni 2008, di Wisma Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diadakan pertemuan
BACA JUGA: KPPS Daerah Terpencil Rentan Dipidana
Dalam pertemuan itu, kata Chandra, ada Gubernur Syahrial Oesman, mantan Sekda yang juga Kepala BPP-TAA Sofyan Rebuin, pengacara Bambang Hariyanto, Chairul S Madia, Dodi Supriadi, Darna DachlanLalu, kata Chandra karena dirinya melihat sudah lengkap, dia menelepon dua orang pengacaranya sebelum pembicaraan dimulai”Waktu di Mess Pemda itu kami ngobrol-ngobrol sajaDiantaranya soal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi)Saya kaget, karena mereka semua sudah lengkap dan akan membicarakan kasus Tanjung Api Api,” beber ChandraChandra juga mengklaim bahwa pada pertemuan tersebut, Sofyan Rebuin mengakui bahwa Rp5 miliar itu adalah hutang piutang, tapi tak ada keterangan tertulis”Kenapa saudara tidak membuat surat selembar pun, padahal disana sudah ada dua orang pengacara saudara,” selidik hakim”Saya ini pengusaha yang Mulia, pengakuan itu lebih pentingPak Sofyan sudah mengakui itu adalah utang piutang,” cetusnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Ditantang Ganti Anggota KPU
Redaktur : Tim Redaksi