BACA JUGA: Pemudik Lebaran Naik 15 persen
”Sebenarnya klien kami (Chandra) belum menerima surat penetapan sebagai tersangkaKata Jon, kliennya dan tim kuasa hukum mengetahui bahwa Chandra sebagai tersangka malah dari media massa
BACA JUGA: SBY Bangga Peringkat Korupsi Membaik
”Iya, kata Pak Johan Budi (Jubir KPK), yang kami tahu dari media massa dan koran, mengatakan bahwa sejak Senin, 15 September ketika klien kami diperiksa di Tipikor Polda Sumsel, klien kami sudah tersangkaBACA JUGA: Pemudik di Stasiun Senen Dilepas SBY
Ya, kita terima aja,” paparnya.Soal lanjutan kasus yang membelit kliennya, lanjut Jon, pihaknya menunggu tim penyidik KPK saja”Ya, biarlah penyidik yang menentukanKita ikuti sajaKalau Pak Chandra belum ada sikap apa punMenunggu dengan sabar dan tenang, sebab semua itu kewenangan KPK,” bebernyaBagaimana jika ditahan, apakah akan mengajukan penangguhan penahanan? ”Kita lihat saja nantiJangan berpolemikApakah nanti ada penahanan, kita juga belum tahuTapi yang pasti klien kami kooperatif aja,” terangnya ramah.
Ditanya soal peran Chandra yang dituduhkan KPK, Jon mengaku juga belum mengetahuinya”Itu juga kami belum tahuIni kan masih dalam prosesKita ikuti saja prosesnya,” ujarnyaSoal pencekalan larangan ke luar negeri? ”Iya, kalau pencekalan sudah lama itu, sejak penyidikan kasus ini (Tanjung Api Api)Sekarang pak Chandra dalam keadaan baik, beliau ada di Palembang,” tegasnya.
Sayang, juru bicara KPK Johan Budi tadi malam belum bisa dimintai dikonfirmasiNamun, belum lama ini, Johan memastikan status Chandra sudah dinaikkan sebagai tersangka dari sebelumnya hanya sebagai saksi”Iya, sejak Senin 15 September, ketika dia (Chandra) diperiksa di Palembang, statusnya sudah tersangka,” kata Johan.
Hanya saja, soal status tersangka namun tak ditahan, lanjut dia, itu sepenuhnya merupakan kewenangan tim penyidik KPK pimpinan Roni Santana SIK SH”Status tersangka tidak mesti (langsung) ditahan 'kanDan itu kewenangan penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus,” cetusnya.
Dalam persidangan anggota Komisi IV DPR-RI dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution dalam kasus Bintan, Kepulauan Riau, Al Amin juga diduga menerima uang dari kasus TAA, Banyuasin, SumselDalam persidangan juga terungkap bahwa Chandra Antonio diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp2,5 miliar untuk tahap pertama kepada anggota Komisi IV Sarjan Taher, yang kini sudah ditahan KPKDalam kasus itu juga disebut suami pedangdut Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faishal juga menerima duit haram ituYusuf juga sudah ditahan KPK.
Terbaru, dari 50 anggota Komisi IV DPR-RI yang membidangi kehutanan itu, disebut juga nama Azwar Ches Putra menerima uang dari TAA, selain Al Amin, Sarjan dan Yusuf EmirBahkan, aliran dana dari TAA ke Senayan itu diduga sebesar Rp5 miliar.
Sagita Hariyadin, penyelidik KPK yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan aliran dana Rp2,5 miliar itu diserahkan dua tahap"Tahun 2006 sebesar Rp2,5 miliarKemudian Juni 2007 sebesar Rp2,5 miliar,” ujarnya dalam sidang dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution, pria yang sedang digugat cerai isterinya pedangdut Kristina.
Pada 2006, diberikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR masing-masing Rp175 jutaDiduga uang itu antara lain mengalir kepada Azwar Ches Putra, Fachri Laluasa,Hilman Indra, dan Sarjan TaherKhusus Yusuf Emir Faishal menerima diduga Rp225 juta.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk Perselingkuhan MA-DPR
Redaktur : Tim Redaksi