Produk Perselingkuhan MA-DPR

Rabu, 24 September 2008 – 17:42 WIB
JAKARTA- Usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dalam Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) yang kini tengah dibahas DPR RI, kembali menuai kritikPusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menilai usulan itu merupakan hasil perselingkuhan antara pemerintah, DPR dan MA

BACA JUGA: Rangkap Jabatan Kembali Dipersoalkan

Indikasi ini sangat kental sebab dari proses usulan hingga saat ini menjadi RUU berlangsung cepat.
Direktur Pukat Zaenal Arifin Muhtar bahkan meyakini perselingkuhan ini dilandasi kepentingan Pemilu 2009
Zaenal juga menuding pembahasan yang berlangsung cepat itu tak lepas dari praktik permainan uang dari MA sendiri.

Indikasi ini sempat ditemukan saat pembahasan usulan perpanjangan hakim dari 65 tahun ke 67 tahun seperti yang berlaku saat ini

BACA JUGA: PDS Mulai Melunak

Kepada dirinya, seorang hakim tinggi Yogyakarta  mengaku diminta untuk menyetor sejumlah uang biaya revisi UU MA pertama tahun 2003-2004
"Bisa dibayangkan misalnya satu hakim yang jumlahnya 6.100 orang itu, setor seratus ribu per orang, angkanya sudah Rp 6,1 miliar, cukup itu untuk biaya revisi Undang-undang," sebut Zaenal saat mendatangi KPK, Rabu (24/9) siang.

Pernyataan Zaenal ini menambah panjang pihak yang menentang pembahasan perpanjangan usia hakim Agung

BACA JUGA: Pansus RUU Pornografi Bersabar

Sehari sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mempertanyakan kenapa usulan itu tak dilempar dulu ke hakim lain lewat jajak pendapat atau pollingBila disetujui, giliran masyarakat di- polling apakah bisa seseorang berumur 0enjelang 70 tahun memutuskan perkara dengan baik(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kabupaten Diresmikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler