Chandra: Ustaz Khalid Basalamah Dapat Memidanakan Gus Miftah

Senin, 21 Februari 2022 – 16:43 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum tentang pagelaran wayang yang diduga diadakan kelompok pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, di Kalasan, Yogyakarta pada Jumat (18/2) lalu.

Video gelaran wayang mirip Khalid Basalamah sebagai salah satu tokohnya itu belakangan viral di media sosial Twitter dan menuai kontroversi. Nama Miftah dan Khalid Basalamah pun sampai trending.

BACA JUGA: Terkait Kepergian Dorce Gamalama, Gus Miftah: Lupakan Semua Kontroversinya, Fokus Kebaikannya

Chandra menduga Gus Miftah yang menjadi dalang terlihat mengamuk terhadap Ustaz Khalid Basalamah dengan menggunakan kata kasar.

Menurut Chandra, apabila benar Gus Miftah yang menjadi dalang serta menyampaikan kata-kata kasar tersebut, maka sangat disayangkan dan tidak pantas dipublikasikan ke ranah publik.

BACA JUGA: Konon 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ini Ditimbun Atas Instruksi dari Jakarta

Selain itu, dia menilai Ustaz Khalid juga dapat menempuh upaya hukum dengan memidanakan Gus Miftah ke polisi.

"Bahwa apabila benar yang menjadi dalang itu Gus Miftah, maka Ustaz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan dua tindak pidana," kata Chandra dalam pendapat hukumnya pada Senin (21/2).

BACA JUGA: Irjen Fakhiri Minta Bupati Puncak Berkomunikasi dengan KKB, Ini Alasannya

Ketua Eksekutif BPH KSHUMI itu menerangkan dugaan pidana pertama, yakni pencemaran dan penistaan nama baik (Pasal 310 KUHP) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

"Kedua, ujaran kebencian (Pasal 28 Ayat (2) UU ITE)," lanjut Chandra dalam keterangan tertulis menanggapi pagelaran wayang tersebut.

Berikutnya, bahwa apabila Gus Miftah tidak menjadi dalang dalam pagelaran tersebut, dia tetap dapat dipersoalkan secara hukum karena diduga turut menyediakan tempat, yaitu Pondok Pesantren Ora Aji. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP.

"Bahwa apabila Ustaz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapa pun," ujar Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler