Konon 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ini Ditimbun Atas Instruksi dari Jakarta

Senin, 21 Februari 2022 – 02:10 WIB
Personel Subdit I (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan Sumut saat melakukan monitoring ke gudang penyimpanan bahan pokok di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Foto: Humas Polda Sumut for JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap fakta tentang alasan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di sebuah gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk, di Deli Serdang.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait mengaku sudah berbicara dengan pimpinan perusahaan pemilik gudang minyak goreng.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi Meradang, Penimbun 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ini Siap-Siap

Dalam komunikasi itu, dia menanyakan apa alasan perusahaan tersebut tidak mendistribusikan minyak goreng ke pasaran di tengah terjadinya kelangkaan di masyarakat.

Ketika itu, Naslindo mendapat jawaban bahwa minyak goreng dalam jumlah besar itu sengaja disimpan lantaran mereka takut merugi.

"Alasannya karena mereka takut rugi akibat penetapan HET yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Naslindo Sirait diberitakan sumut.jpnn.com pada Sabtu (19/2).

BACA JUGA: Adi Prayitno: Kasus Terorisme Bisa Diungkap, Masa Urus Minyak Goreng tak Bisa

Menurut Naslindo, penimbunan bahan pokok yang sedang diincar mak-mak itu dilakukan atas instruksi manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jakarta.

Konon, penanggung jawab gudang mendapat instruksi dari Jakarta untuk tidak menyalurkan minyak goreng itu ke distributor yang ada di Sumut.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria Mengaku Anggota BIN, Faktanya Ternyata

"Mereka mengatakan bahwa itu adalah kebijakan dari kantor pusat di Jakarta," bebernya.

Naslindo mengatakan penimbun itu beralasan harga yang ditetapkan pemerintah membuat mereka merugi. Sebab, mereka membeli bahan baku dengan modal yang tinggi.

Walakin, Satgas Pangan Sumut menegaskan alasan pihak gudang tidak dapat dibenarkan.

Sebab, kata Naslindo, pemerintah telah menetapkan skema dalam penetapan harga tunggal minyak goreng.

Menurutnya, pemerintah memberikan skema klaim kepada produsen atas harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan.

"Pemerintah sudah menyampaikan mekanisme untuk klaim harga keekonomiannya. Jadi, tidak ada alasan lagi. Baik itu produsen, distributor, dan pedagang harus memastikan barang ada di pasar," tegas Naslindo Sirait. (mar8/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler