Chat Mesra dengan Dokter Gigi Beredar, Sekda Bondowoso Akhirnya Dibebastugaskan

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 06:46 WIB
Tangkapan layar dari chat WhatsApp diduga Sekretaris Daerah Bondowoso dengan seorang dokter gigi. Foto: ngopibareng/WA

jpnn.com, BONDOWOSO - Pria bernama Syaifullah dibebastugaskan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Jawa Timur. Itu terjadi  lantaram tangkapan layar chat WhatsApp diduga mesra antara Syaifullah dengan salah satu dokter spesialis gigi yang praktik di rumah sakit umum Koesnadi. Wanita itu diduga bernama Hayu.

Kasus ini viral lantaran ada seseorang yang mengunggah percakapan mesra di grup WhatsApp, pada Rabu 26 Agustus 2020. Chat ini juga sempat beredar di grup Facebook BONDOWOSO IJEN.

BACA JUGA: 5 Fakta Viral Chat Mesra Sekda Bondowoso dan Dokter Gigi, Ada Kiriman Foto saat Sedang Pijat

Selain itu, tangkapan layar chat pribadi itu juga disebar dalam bentuk PDF. Dalam file tersebut, tertulis judul “Kabar viral perilaku pejabat yang sangat tidak etis”.

Bahkan, percakapan dalam file PDF tersebut dimulai dari Januari 2020 yang sudah berisi obrolan mesra. Ada salah satu foto Syaifullah setengah badan tanpa mengenakan baju.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anggota DPRD Lupa Setor Duit ke Ormas, Mahfud MD Curiga, Guru Honorer dapat Bansos?

Akibat kasus ini, jabatan Syaifullah jadi taruhannya. Dia dinilai melanggar kode etik dan indisipliner sebagai aparatur sipil negara (ASN), dengan melakukan pengancaman kepada bawahannya.

Pemberhentian itu, berdasarkan Surat Gubernur Jatim nomor: 700/1637/060/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal pemeriksaan Sekda Kabupaten Bondowoso. Kemudian, Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/766/430.4.2/2020 tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Syaifullah.

BACA JUGA: Viral Video Pendek Soal Ujian Diselipi Konten Asusila, KPAI Langsung Bereaksi

Syaifullah sendiri telah mengaku menerima surat pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Bondowoso.

“Itu pembebasan sementara sampai masalah saya selesai. Itu dari Bupati atas perintah Gubernur,” ungkapnya kepada awak media.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, bahwa Syaifullah melanggar pasal 3 ayat (4, 6 dan 9), serta pasal 4 ayat (1) dengan ancaman hukuman disiplin berat.

“Sebagaimana pasal 7 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ini perintah dari Gubernur untuk segera menonaktifkan,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Irwan, sesuai jadwal dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Provinsi di Kantor Inspektorat Bondowoso kepada Syaifullah. “Peristiwanya ancaman pembunuhan kepda Alun dan Sulis (bawahannya),” imbuhnya.

Pembebastugasan dilakukan hingga permasalahan selesai, dan ketetapan sanksi akan diberikan Gubernur nantinya. Sementara untuk pelaksana harian (Plh) Sekda akan ditunjuk dari Provinsi Jawa Timur.

Menurut Irwan, keadaan ini tidak mengganggu proses pemerintahan. “Dalam satu-dua hari tidak menggangu. Saya nunggu kabar provinsi,” ujar dia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler