Chevron Bantah Jalankan Proyek Fiktif

Selasa, 27 Maret 2012 – 09:20 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan proyek fiktif di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) lebih dari Rp 200 miliar.  Dari tujuh tersangka itu dua di antaranya dari kalangan swasta (pihak rekanan (CPI) dan lima lainnya dari pihak CPI. Atas kasus ini, Chevron membantah ada proyek fiktif di perusahaannya.

"Tidak benar jika proyek itu dianggap sebagai proyek fiktif. PT CPI merupakan perusahaan yang berkomitmen dalam melindungi manusia dan lingkungan," kata General Manager Humas (GM PGA) Usman Slamet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Pihaknya juga juga mengaku telah melakukan upaya-upaya terbaik dalam kaitannya dengan manajemen lingkungan, salah satunya dengan mengolah sisa tanah terkontaminasi minyak (TTM). Setelah melalui riset yang mendalam sejak 1994 metode Bioremediasi merupakan teknologi yang paling efektif dan efisien.

Kemudian, pada 2002, PT CPI telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melaksanakan metode tersebut. Sejak 2006 kegiatan Bioremediasi dilakukan kontraktor penyedia jasa yang dipilih secara sah melalui proses pelelangan terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan BP Migas dan kepatuhan yang ketat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan, kontraktor penyedia jasa yang terpilih hanya merupakan pelaksana kegiatan fisik di lapangan yang dalam proses pelelangannya harus memenuhi syarat kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang disyaratkan oleh PT CPI. Di lapangan, kontraktor bekerja sesuai dengan kontrak dan arahan penuh dari PT CPI.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga selalu diawasi secara ketat oleh KLH melalui proses koordinasi dan pelaporan secara berkala, dan terhadap setiap lahan yang telah dibersihkan oleh PT CPI, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 33/2009, KLH mengeluarkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT). (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 61 Kepala Daerah Terlibat Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler