"Kami tidak dapat mengomentari informasi itu (hasil audit BPKP sudah diterima Kejaksaan Agung)," kata Donny yang dihubungi Senin (12/11),
Disebutkan pula, selama ini pelaksanaan bioremediasi yang dilakukan CPI di Riau selalu diawasi BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup. Atas dasar itulah Donny mengklaim proyek tersebut tidaklah fiktif.
Menurutnya, proyek itu bertujuan memulihkan kondisi tanah pasca-aktivitas pertambangan di Riau. Bahkan proyek itu diklaim telah menghijaukan 60 hektare lahan atau sama dengan 75 kali luas lapangan bola.
Dan yang terpenting, tegas Donny, biaya yang dikeluarkan seluruhnya ditanggung CPI sendiri. Pengeluarannya sendiri, sebelum dan sesudahnya melalui audit dan disetujui BP Migas dan auditor negara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyebut pihaknya telah menerima hasil audit kasus bioremediasi pada Jumat pekan lalu. Hanya saja dia tak menyebut besarannya dengan alasan hanya membaca sekilas. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Hanya Setujui Rp 1 M untuk Bupati
Redaktur : Tim Redaksi