Totok yang juga direktur di PT Hardaya Inti Plantation (HIP), mengungkapkan, dirinya ditelpon Amran untuk mengatur pertemuan dengan Hartati. "Lalu saya atur pertemuan di PRJ pada 11 juni (2012). Tetapi karena Ibu Hartati sudah mau naik mobil pergi, lalu saya atur lagi pertemuan di Grand Hyatt," ujar Totok.
Menurutnya, Amran minta bertemu karena ingin meminta sumbangan dari Hartati terkait pelaksanaan Pemilukada Buol. "Tidak ada tujuan lain," jelas Totok di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal.
Akhirnya Hartati dan amran bertemu di Grand Hyatt. Pada pertemuan di Hyatt, beber Totok, bosnya setuju untuk memberi uang Rp 1 miliar ke Amran.
Bagaimana dengan uang Rp 2 miliar yang juga mengalir dari perusahaan Hartati ke Amran? "Saat itu Amran terus menerus minta sumbangan Rp3 miliar. Karena sudah disetujui oleh Ibu Rp1 miliar, saya tambah. Jadi yang Rp2 miliar itu saya teken sendiri. Ibu Hartati tidak tahu pengeluaran yang Rp2 m itu," kata Totok.
Saksi lain yang dihadirkan adalah financial controller PT HIP, Arim. Menurutnya, Hartati setuju memberi uang Rp 1 miliar ke Amran demi mengamankan lahan sawit di Buol yang sedang diduduki oleh preman.
"Ibu setuju bantuan itu untuk pengamanan. Ibu (Hartati,red) menekankan ada demo-demo yang menghambat operasional pabrik. Ibu menegaskan Rp1 miliar itu untuk bantuan pengamanan pabik," kata Arim.
Hakim pun mencecar Arim tentang hubungan uang ke Amran dengan penerbitan surat rekomendasi HGU bagi PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati. Namun Arim menegaskan, saat pertemuan di Grand Hyatt tidak ada pembicaraan tentang penerbitan HGU bagi PT CCM.
"Rp 1 M itu disetujui saat di Grand Hyatt dan saat itu tidak dibicarakan tentang dibicarakan sama sekali soal surat-surat, tetapi hanya soal pengamanan pabrik," tegas Arim.
Ia juga mengaku pernah diminta Amran agar menyediakan uang tambahan Rp 2 miliar. Namun Arim mengatakan, dirinya jarang berhubungan dengan Hartati sehingga menyerahkan persoalan itu ke Totok.
Seperti diketahui, Amran didakwa menerima suap dari anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Suap itu dimaksudkan agar Amran mengeluarkan surat rekomendasi tentang HGU atas 4500 hektar lahan sawit di Buol untuk PT CCM.
Baik Gondo maupun Yani sudah divonois beralah dan mendapatkan hukuman. Yani dihukum 1,5 tahun penjara, sedangkan Gondo dihukum setahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang Kata Mahfud vs Sudi Gambaran Elit tak Solid
Redaktur : Tim Redaksi