China Berulah di Natuna, Prabowo Bawa Lisensi Kapal Perang Inggris

Sabtu, 18 September 2021 – 19:08 WIB
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto (kanan), bersalaman dengan Menteri Pertahanan Inggris, RT Hon Ben Wallace, saat penandatanganan kesepakatan lisensi antara Babcock dan PT PAL Indonesia (Persero) dalam pembangunan fregat Arrowhead 140 di London, Inggris, pada Rabu (15/9/2021). Foto: dok Kemenhan

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis mengapresiasi langkah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang telah memproses lisensi fregat tipe Arrowhead 140 dari produsen asal Inggris, Babcock sehingga bisa dibangun di dalam negeri dan melindungi kedaulatan negara.

Beni mengatakan, modernisasi alutsista urgen untuk dilakukan guna merespons dinamika lingkungan strategis yang terjadi.

BACA JUGA: Wow! Harta Kekayaan Prabowo Naik Fantastis Setelah 2 Tahun Jadi Menhan

"Ini merupakan langkah maju sehingga diapresiasi," ucapnya saat dihubungi pada Sabtu (18/9).

Lisensi tersebut memungkinkan PT PAL Indonesia (Persero) membangun dua fregat Arrowhead 140 di Tanah Air. Kapal tempur itu bakal dimodifikasi sesuai kebutuhan TNI Angkatan Laut (AL).

BACA JUGA: Di Garasi Rumah Menhan Prabowo Ada Mobil SUV Tangguh Hingga Motor Suzuki

Arrowhead 140 merupakan kapal fregat tempur yang tengah digandrungi dunia. Kapal ini memulai debutnya dua tahun silam, saat Babcock memenangkan tender program fregat Inggris type 31 pada DSEI 2019.

Beni mengatakan, meski demikian, perlu waktu untuk meningkatkan kapabilitas militer. Sebab, masih ada proses penganggaran, praproduksi, produksi, uji coba dan seterusnya.

BACA JUGA: PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tuntut Menhan Prabowo Turun Tangan

Sementara menunggu, ia mendorong pemerintah menempuh langkah diplomasi untuk merespons keadaan terkini, yaitu kehadiran kapal-kapal China di Laut Natuna Utara dengan mempertanyakan motif Negeri Tirai Bambu melewati dan beraktivitas di wilayah teritorial dan Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), terutama di perairan RI.

Langkah-langkah lain yang dapat diambil Indonesia, menurutnya, seperti mengerahkan lebih banyak TNI Angkatan Laut (AL) agar berpatroli di wilayah ZEE guna melindungi nelayan saat beraktivitas sehingga tidak merasa terintimidasi oleh kehadiran kapal-kapal China dan negara lainnya.

"Keseriusan pemerintah RI dalam melindungi kepentingan nasional dan penegakan kedaulatan Indonesia, khususnya di wilayah Natuna, seharusnya menjadi prioritas utama saat ini."

Ia mengatakan bahwa Natuna merupakan wilayah maritim Indonesia yang lebar dari garis pantai pulau terluar hingga ZEE diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Di dalamnya mengatur, bahwa RI hanya memiliki kedaulatan pada perairan di Kepulauan Natuna dalam lingkup Laut Teritorial sejauh 12 mil dari garis pantai dan laut pedalaman yang ada di antara kepulauan.

"Menurut UNCLOS," urainya, "lebar Laut Teritorial 12 mil laut yang diukur dari garis pantai, lebar Zona Tambahan 12 mil laut dari Laut Teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai, sedangkan lebar ZEE 176 mil laut yang diukur dari Zona Tambahan atau 200 mil laut dari garis pantai."

Ketiga rezim tersebut, sambung Beni, memberikan hak yang berbeda kepada Indonesia sebagai pemiliknya. Di Laut Teritorial, RI berkuasa sama seperti di wilayah darat dengan beberapa pengecualian, salah satunya kapal asik yang hendak masuk wajib memberitahukan terlebih dahulu.

"Tidak ada kapal asing yang boleh masuk ke wilayah ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya. Aparat keamanan baik TNI AL maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) diperkenankan mengejar dan menyetop kapal asing yang ke wilayah tersebut jika tanpa pemberitahuan sebelumnya karena mengganggu kedaulatan serta berhak memberlakukan hukum nasionalnya.

Selain itu, Indonesia berhak mengejar kapal asing yang masuk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu di Zona Tambahan.

Yang terjadi, terang Beni, kapal survei China dikawal coast guard dan kapal AL Kunming 172-nya berlayar ke Laut Natuna. Pun demikian dengan kapal perang Amerika Serikat (AS).

Mereka memasuki kawasan ZEE Indonesia. "Ini sudah kesekian kalinya kapal China masuk Laut Natuna di kawasan ZEE," katanya.

Meski kapal asing berhak berlayar di ZEE sesuai prinsip Freedom of Navigation, baginya, Indonesia tetap perlu mewaspadai tujuan kapal China tersebut. "Ini yang patut direspons secara baik," tandasnya. (dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler