jpnn.com, BEIJING - Otoritas China mengeluarkan regulasi baru tentang kegiatan keagamaan yang dimaksudkan untuk membatasi pengaruh asing dan mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Kementerian Kehakiman China telah merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.
BACA JUGA: Bersepeda Jadi Tren di Mana-Mana, China Makin Kaya
Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh keagamaan asing selama tinggal di China.
Menurut media setempat, yang paling menyedot perhatian masyarakat di dalam aturan anyar tersebut adalah Pasal 21.
BACA JUGA: China Menangguhkan Dua Penerbangan dari Indonesia Setelah 6 Penumpang Positif Corona
Dalam pasal tersebut terdapat daftar larangan bagi tokoh keagamaan asing. Di antaranya, dilarang memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di China, mencampuri ketetapan tokoh agama di China, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di China atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.
Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik China Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke Negeri Tirai Bambu.
BACA JUGA: Belum Jadi Presiden, Joe Biden Sudah Susun Rencana Melawan China
"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya.
Dewan Pemerintahan China (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keagamaan bagi orang asing pada 31 Januari 1994.
Lembaga Urusan Agama Nasional China kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian pada November 2010 aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.
Redaktur & Reporter : Adil