jpnn.com - JAKARTA - Banyak pihak tergiur dengan dana di mega proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Termasuk Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, adik dari mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Dalam dakwaan terdakwa kasus korupsi di proyek Hambalang Deddy Kusdinar disebutkan bahwa Choel pernah meminta Sesmenpora Wafid Muharam untuk menyiapkan fee sebesar 18 persen bagi Andi.
Itu dilakukannya saat melakukan pertemuan dengan Deddy, Wafid dan staf khusus Menpora Mohammad Fakhruddin di Restoran Jepang, di Jakarta pada pertengahan tahun 2010.
BACA JUGA: KPK Cegah Marihad Simbolon dalam Kasus SKK Migas
"Choel menyampaikan bahwa kakaknya sudah satu tahun menjabat belum mendapat apa-apa dan menanyakan kesiapan Wafid untuk fee sebesar 18 persen untuk Choel dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang," kata Jaksa KPK I Kadek Wiradana saat membaca dakwaan Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11).
Namun dalam dakwaan tersebut tidak ditulis apakah fee itu nantinya untuk Andi atau hanya untuk Choel sendiri.
BACA JUGA: Said Aqil: Bersihkan Pemilu dari Kampanye Hitam
Menanggapi permintaan tersebut, Wafid menyarankan Choel bertemu dengan orang dari PT Adhi Karya. Selanjutnya, dilakukan pertemuan di ruangan menpora yang dihadiri Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin dan Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya.
"Saat itu, Arief menyampaikan ke Choel bahwa PT Adhi Karya akan berpartisipasi dalam proyek Hambalang. Sebelum pertemuan berakhir, Wafid bertanya ke Choel apakah proyek P3SON sudah bisa dilelang dan Choel menyetujuinya," kata Jaksa Ati.
BACA JUGA: PDIP Curiga Bawaslu Ditekan Penguasa
Proses untuk mendapatkan fee 18 persen itu masih berlanjut. Deddy, kata jaksa, ditemani Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin bertemu dengan Teuku Bagus di Plaza Senayan. Dalam pertemuan itu Deddy meminta Teuku Bagus supaya PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang jasa konstruksi memberi fee sebesar 18 persen sebagaimana diminta Choel.
Setelah KSO Adhi-Wika mendapatkan pembayaran dana sesuai kontrak dari Kemenpora, selanjutnya uang itu diberikan kepada Machfud Suroso selaku pemegang saham dan Direktur Utama PT DCL dan Atthiyah Laila, istri Anas Urbaningrum selaku komisaris PT. DCL serta PT. MSONS Capital dengan direktur utamanya Munadi Herlambang. Uang yang dikirim ke PT. DCL dan Machfud itu berjumlah Rp. 45.300.942.000,-.
"Bahwa pengiriman uang ke rekening Machfud Suroso dan PT. DCL itu bukanlah pembayaran atas pekerjaan subkon yang dilakukan PT. DCL melainkan realisasi pembayaran fee 18 persen melalu Machfud sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya," kata Jaksa. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peras Mantan Pembalap, Pegawai Pajak Dijatuhi 4,5 Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi