jpnn.com - jpnn.com - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel melontarkan protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menjerat mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Choel mengatakan, Wafid yang memberinya uang terkait malah tidak dijadikan tersangka. Sedangkan Choel yang bukan pejabat di Kemenpora malah dijerat KPK.
BACA JUGA: KPK Temukan Persoalan Dana Pendidikan Tinggi
"Pejabat pemerintah itu Sesmenpora Wafid Muharram. Ini kejanggalan dan aneh, pejabat itu tidak dijadikan tersangka. Tapi saya yang tersangka padahal saya swasta,” kata Choel sebelum masuk mobil tahanan KPK, Senin (6/2).
Choel mengatakan dirinya hanya seorang swasta."Sebenarnya kalau swasta diberikan duit oleh pemerintah itu, saya tidak tahu pasalnya,” kata Choel. Namun, dia yakin keadilan akan datang.
BACA JUGA: KPK Bidik Penikmat Duit Suap Rolls-Royce
Dalam dakwaan atas Andi Mallarangeng disebutkan bahwa Choel menjadi perantara pemberian USD 550 ribu ke kakaknya. Pemberi uangnya adalah Deddy Kusdinar selaku mantan kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Menurut Choel, pemberian uang itu atas perintah Wafid Muharram sebagai atasan Deddy. Kini, Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kadis PU Papua Tersangka Korupsi Jalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Presdir DP Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Redaktur & Reporter : Boy