jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina (DPP) berinisial MHKL. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun milik PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara sekitar Rp 1,351 miliar.
Informasi tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2). Meski sudah berstatus tersangka, MHKL belum ditahan.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Dibekuk Saat Makan Soto
”Benar, MHKL jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun, ” kata Mohammad Rum.
Mohammad Rum mengatakan, status MHKL ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup soal penanaman modal di bursa saham menggunakan dana pensiun tahun anggaran 2014-2015. Saham yang dibeli antara lain ELSA, KREN, SUGI dan MYRX.
BACA JUGA: Pelarian Buronan Korupsi Ini Berakhir di RM Soto Medan
“Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku,” tegas pejabat yang akrap disapa Rum ini.
Meskipun sudah menetapkan, ditambahkan Rum, penyidik tetap akan mengembangkan kasus ini. Selain memeriksa para saksi, Kejagung juga akan mendalami alat bukti.
BACA JUGA: KPK Diminta Usut Korupsi di Pringsewu
”Tidak menutup kemungkinan juga, dari proses pengembangan akan ditemui adanya keterlibatan tersangka lain, sehingga bisa ditetapkan tersangka baru,” ujarnya.
Sebelumnya, untuk mengusut calon tersangka dalam kasus ini, Kejagung sempat memeriksa 8 orang saksi dari kantor akuntan publik dan karyawan Pertamina, Rabu (2/1).
Dalam pemeriksaan itu, kata Rum, para saksi ditanya soal audit keuangan dana pensiun Pertamina.
Para saksi yang diperiksa yakni Bimo Aman Santoso dan Cristina Widjaya dari kantor akuntan publik serta pegawai dana pensiun pertamina Anita F Dewi, Nursyafinanto, Thoma Yulianto, Tamijan, Vanda Sari Dewi dan Syahril Samad. (ydh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tersangkut Kasus Hukum di Daerah Ini Lumayan Banyak
Redaktur & Reporter : Adil