Christopher Dipastikan Konsumsi Narkoba, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 21 Januari 2015 – 23:08 WIB
Christopher Dipastikan Konsumsi Narkoba, Terancam 15 Tahun Penjara. Tampak Tersangka Christopher Dengan Wajah Lebam. Foto : IBL/INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Christopher Daniel Sjarif (23) kini berstatus tersangka pada kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam. Kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas dan dua lainnya terluka parah itu diduga dilakukan saat pikirannya dipengaruhi obat terlarang.

Polisi memastikan Christoper yang saat ini menempuh pendidikan di Amerika Serikat telah mengonsumsi narkoba. Anak salah seorang pengusaha real estate itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Adik Korban Kecelakaan Maut Arteri: Nyawa Harus Dibayar Nyawa

"Sementara tersangkanya baru satu. Si pelaku itu (Christoper, red)," ungkap Kombes Pol Risyapudin Nursin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada INDOPOS (Grup JPNN.com) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/1).

Ditetapkannya Christopher, sambung Risyapudin, diketahui tersangka sendiri yang mengendarai mobil Mitsubishi Outlander putih saat menyeruduk dua mobil dan empat pengendara sepeda motor. Terlebih, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk sopir mobil  yang bernama Sandi tersebut.

BACA JUGA: Kecelakan Maut Arteri Pondok Indah, Besok Olah TKP Lagi

"Berdasarkan keterangan saksi, Christopher memang merebut kemudi dari sopir mobil tersebut kemudian membawa mobil secara ugal-ugalan. Mobil Outlander tersebut adalah milik rekan Christopher bernama Ali. Mobil itu mulanya dikendarai sopir Ali, yaitu Sandi. Namun, di tengah jalan, kemudinya direbut," terangnya.

Terkait dengan alasan Christopher merebut kemudi, lanjutnya, kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, apakah pelaku dalam keadaan sadar atau dalam pengaruh minuman atau obat-obatan, hal itu baru dugaan saja.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Bubarkan BUMD tak Sehat

"Sementara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Orang. Kalau terbukti menggunakan obat-obat terlarang, lain lagi nanti. Itu ada di bagian narkoba," tuturnya. (aen/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokasi Kecelakaan Maut Pondok Indah Ternyata Bekas Tempat Balapan Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler