jpnn.com, SURABAYA - Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan perusahaan yang tidak sanggup membayar THR secara penuh, bisa membayar dengan cara mencicil.
Pembayaran dengan cara mencicil bisa dilakukan asal ada komunikasi dengan pekerja.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Oknum TNI Dukung OPM, Kubu Rizieq Berterima Kasih, Seleksi PPPK 2021
"Prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," kata Himawan.
Menurut Himawan, secara aturan seharusnya THR dibayarkan maksimal seminggu sebelum lebaran. Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberi keringanan kepada perusahaan yang tak mampu bayar THR.
BACA JUGA: PNS dan PPPK, Siap-Siap Terima THR ya
Keringanan tersebut, lanjut Himawan, pihak perusahaan diberi waktu maksimal hingga sehari sebelum lebaran. Akan tetapi, perusahaan tetap diminta jujur terkait kondisi keuangan.
"Pengusaha harus jujur, kalau enggak bisa bayar, alasannya harus dilaporankan. Kalau perlu ada audit eskternal supaya dapat dikontrol cashflow mereka," jelasnya.
BACA JUGA: Alokasikan THR dengan Bijak, Sisakan untuk Membeli Hunian Impian
Himawan juga meminta agar pekerja tidak melakukan mogok kerja. Oleh karena itu, dia berharap perusahaan tetap membayarkan THR meski dalam situasi pandemi Covid-19.
"Bagi teman-teman pekerja kami larang untuk protes dan mogok kerja. Begitu juga, bagi pengusaha, pandemi nggak boleh jadi alasan untuk tidak membayar THR," katanya.
Himawan menambahkan, Disnakertrans Jatim berencana akan membentuk Posko Pengaduan THR pada akhir bulan April 2021 ini.
Posko ini untuk menampung pengaduan terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. "Supaya cepat ditangani kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR," katanya. (ngopibareng/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Natalia