jpnn.com - jpnn.com - Ini kabar gembira bagi siswa SMA/MA dan SMK.
Pemerintah tengah menggodok aturan memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pendidikan menengah atas.
BACA JUGA: 21 BPKB Provinsi Dialihkan Menjadi UPT PAUD dan Dikmas
Selama ini, yang mendapatkan BOS hanya siswa SD dan SMP sesuai program wajib belajar sembilan tahun.
"Kemendikbud dan Kemendagri tengah melakukan pengkajian tentang peluang untuk pemberian BOS bagi SMA/MA/SMK. Meski pemerintah memberikan program wajib belajar 12 tahun, tapi implementasinya masih pada sembilan tahun. Nah, tahun ini lagi kami bahas bagaimana peluangnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi, Jumat (27/1).
BACA JUGA: Anies: Mau Kota Maju, Kaum Perempuan Harus Terdidik
Langkah Kemendikbud ini sebagai imbas pengalihan personal, prasarana, penganggaran, dokumen (P3D) pendidikan menengah atas dari kabupaten/kota ke provinsi.
Proses pengalihan ini membuat sejumlah gubernur memberlakukan penarikan SPP kepada siswa SMA yang tadinya gratis.
BACA JUGA: Ketidakjujuran Adalah Masalah Terbesar Indonesia
Masalah lainnya adalah keterlambatan pembayaran gaji guru PNS, dirumahkannya guru-guru bantu maupun honorer karena provinsi tidak punya sumber dana.
"Pengalihan SMA/MA/SMK ini sebenarnya tidak akan bermasalah bisa daerah paham. Meski SMA/SMK dialihkan ke provinsi, bukan berarti kabupaten/kota tidak bisa membantu. Demikian sebaliknya, provinsi juga punya kewenangan membantu kabupate/kota meski pendidikan SD dan SMP bukan kewenangannya. Urusan pendidikan adalah urusan kita bersama," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies: Akses Pendidikan Solusi Kesenjangan Ekonomi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad