Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Andri Tusuk Ernawati dengan Belati

Jumat, 08 Januari 2021 – 18:00 WIB
Andri Setiawan, tersangka penusukan berhasil dibekuk jajaran Polres Kendal. Foto: Budi Setiyawan/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal Jawa Tengah menangkap Andri Setiawan (37) tersangka pelaku penusukan terhadap Ernawati, karyawan Toko Muncul Baru Motor.

Ernawati ditusuk menggunakan pisau belati saat bekerja di Toko Muncul Baru Motor di Jalan Raya Sujono, Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Senin (4/1).

BACA JUGA: Motif Dendam Jadi Alasan Pelaku Penusukan Pendukung Cawalkot di Palmerah, Benarkah?

Penusukan dilakukan tersangka secara membabi buta. Sehingga mengakibatkan lima tusukan di bagian perut, lengan tangan dua dan kepala dua.

Kurang dari tiga hari setelah kejadian, pelaku dibekuk di indekosnya, kawasan Umbulharjo Yogyakarta.

BACA JUGA: Terungkap Pembagian Peran Para Pelaku Penusukan, Motif Politik?

Tersangka mengaku nekat menganiaya Ernawati karena tidak terima cintanya diputus korban.

Ia mengaku sakit hati. Sebab selama satu tahun saat sama-sama tinggal di Yogyakarta, Ernawati menumpang hidup dengan dirinya.

BACA JUGA: 6 Pria di Kendal Menggilir Seorang ABG dalam Waktu yang Sangat Lama, Sungguh Bejat!

“Jadi dia (Ernawati, Red) saya yang mencukupi keperluannya. Ia juga meminta dan meminjam uang saya. Namun saat saya hampiri ke tempat dia bekerja, ia malah mengatakan ingin putus dan tidak ingin diganggu,” tuturnya seperti dilansir Radar Semarang, Jumat (8/1).

Andri pun menagih utang yang pernah ia pinjamkan ke Ernawati dengan total Rp 8 juta.

Korban tidak mau mengembalikan. “Malah menyuruh saya untuk pergi,” kata Andri.

Hal itu membuatnya kesal. Kemudian mengambil pisau dari sakunya dan menikam Ernawati yang akan masuk ke toko.

“Saya kurang begitu ingat, karena cepat sekali. Kalau seingat saya, itu saya tikam sekali dan saya sabetkan tiga kali,” katanya.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan pelaku bekerja sama dengan kepolisian di Yogyakarta.

“Dari tangan tersangka, kami amankan pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban. Pisau tersebut menurut pengakuan tersangka memang selalu dibawa tersangka ke mana-mana,” tandasnya.

Petugas sempat menghadiahi timah panas di kaki pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (bud/zal)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler