Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Foto Telanjang Mantan Kekasih Disebar

Selasa, 16 Juni 2020 – 00:38 WIB
Antipornografi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PADANG - Diduga menyebarluaskan foto telanjang mantan pacarnya di media sosial Facebook, RK (28) kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.

Pria warga Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir itu diduga menyebarkan foto telanjang IR (21), lantaran mantan pacarnya itu tidak bersedia diajak menjalin hubungan kembali.

BACA JUGA: Ancam Foto Telanjang Disebar, Ibu Ini Luluh, Eh... Pelaku Ketagihan, Akhirnya

"Foto yang diduga disebarkan itu merupakan hasil tangkapan layar saat mereka berkomunikasi melalui video call," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi, Senin (15/6).

Dari hasil pemeriksaan, foto vulgar tersebut diduga disebarkan melalui akun Facebook korban karena RK yang kini telah menjadi tersangka mengetahui kata kunci akun tersebut.

BACA JUGA: Ini Jawaban Kota Terlarang soal Foto Model Telanjang

Foto tersebut dijadikan foto profil akun tersebut sehingga rekan-rekan korban mengetahuinya. "Korban ini memiliki dua akun Facebook dan tersangka mengetahui salah satu kata kunci akunnya," ujarnya.

Setelah menerima Laporan Polisi korban pada 5 Mei 2020, jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan berhasil menangkap RK pada Sabtu (13/6). Kini RK mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan.

BACA JUGA: Pesawat Tempur TNI AU Jatuh, Begini Kondisi Pilot

Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Atas kejadian ini, M Arvi mengimbau agar masyarakat, khususnya perempuan, jangan pernah berpose telanjang di depan kamera, baik itu untuk berfoto maupun video dan menyimpannya di gawai.

"Pernah ada kasus seorang perempuan menyimpan foto-foto vulgar di ponsel. Ponsel itu hilang dan bisa dibuka yang menemukan sehingga foto-foto itu digunakan sebagai senjata untuk tindak kejahatan," ujarnya.

Selain itu, katanya, jangan memberikan kata kunci akun media sosial pribadi kepada orang lain.

"Kasus ini menjadi contoh jika memberikan kata kunci medsos ke orang lain," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler