jpnn.com, KEBUMEN - Residivis berinisial AN (36) warga Kecamatan Prembun, Kebumen, mengelabui seorang wanita. Modus yang dilakukan AN mengaku sebagai Intelijen Polres Kebumen.
Sepeda motor milik korban pun melayang digadaikan oleh AN setelah mendapatkan cinta sang wanita.
BACA JUGA: Pemuda Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran Vila, Tampangnya Terlihat Jelas
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh berbasis android.
“Modusnya, tersangka memacari korban dan mengajaknya tunangan. Selanjutnya sepeda motor milik kekasihnya digelapkan kepada seseorang,” kata Rudy, Jumat (24/4).
BACA JUGA: Polisi Sebut Tak Ada Penipuan dalam Kasus Sunda Empire
AN menggadaikan motor korban pada bulan Februari 2020. Pada awalnya AN mengaku bisa melakukan memproses mutasi kendaraan kekasihnya yang bernopol DKI Jakarta.
Korban yang percaya AN adalah Intelijen, selanjutnya menyerahkan kendaraan bermotor berikut surat-suratnya.
BACA JUGA: Hendra Melihat Sesuatu di Saluran Air, Ketika Didekati Ternyata Bikin Geger
Janjinya, proses balik nama kendaraan memakan waktu satu minggu.
Namun hingga beberapa bulan ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan kapan proses balik nama itu bisa selesai.
"Korban yang curiga, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen," ungkap Rudy.
Menurut Rudy, AN sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2015 dan diputus 4 tahun 6 bulan.
"Dari program remisi, tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun, pada tahun 2019," katanya. (rmol)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti