jpnn.com, TUBAN - Seorang pria asal Tuban, Jatim tega melukai mantan kekasihnya setelah sang gadis menolak diajak berpacaran lagi. Akibat peristiwa tersebut, korban mendapatkan luka serius di bagian kepala.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Sutrisno mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan M. Firman (22) warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terhadap korban, Rizkiyah Fatmala (21) warga Jalan Kalianyar, Surabaya.
“Sekitar jam 04.40 WIB korban jalan kaki berangkat kerja menuju RS Adi Husada Surabaya,” kata Sutrisno.
Setelah berputar-putar, Firman akhirnya menemukan Rizkiyah tengah berjalan di sekitar Jalan Undaan Wetan. Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motornya itu pun memberhentikan korban.
BACA JUGA: Megan Fox Berikan Darahnya untuk Liontin Kalung Sang Kekasih
“Korban diberhentikan tersangka yang sendirian naik kendaraan roda dua, ngobrol sampai cekcok adu mulut karena korban tidak mau kembali menjadi pacar tersangka yang sudah satu tahun putus pacaran,” jelasnya.
Karena cintanya ditolak, Firman pun murka kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam dari tasnya. Tak hanya itu, pelaku langsung menebas kepala Rizkiyah hingga tiga kali.
BACA JUGA: Cemburu Pacar Chatting dengan Pria Lain, DH Habisi Weni Tania di Pinggir Cimalaka
Karena ketakutan, kata Sutrisno, pelaku pun melarikan diri dengan sepeda motornya. Di sisi lain, Rizkiyah yang telah dibacok Firman tergeletak di jalan, dan ditolong warga sekitar.
“Selanjutnya pelaku lari menggunakan roda dua, putar balik melawan arus. Kemudian, korban ditolong oleh saksi, selanjutnya dibawa ke RS Adi Husada untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Genteng pun melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku. Tak berselang lama, akhirnya Firman berhasil ditemukan di rumah saudaranya.
“Reskrim Polsek Genteng langsung Olah TKP dan penyelidikan. Setelah mendapatkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengejaran pelaku di kediri, Bojonegoro dan Tuban,” ujarnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap di Kecamatan Jenu, Tuban sewaktu sembunyi di rumah kerabatnya, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk diproses.
Firman dijerat pasal 351 ayat dua, dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP, terkait penganiayaan berat. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia