Cemburu Pacar Chatting dengan Pria Lain, DH Habisi Weni Tania di Pinggir Cimalaka

Senin, 08 Februari 2021 – 16:23 WIB
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Markas Polres Garut, Senin (8/2/2021). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Kepolisian Resor Garut mengungkap motif seorang pemuda berinisial DH (21) membunuh pacarnya yang bernama Weni Tania secara sadis di pinggiran Sungai Cimalaka.

Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Benny Cahyono mengungkapkan, motif pelaku berbuat sadis ialah cemburu.

BACA JUGA: Polres Garut Tangkap Tersangka Pembunuhan Sadis terhadap Weni Tania

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering chatting dengan lelaki lain," kata Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus di Markas Polres Garut, Senin (8/2).

Perwira menengah Polri ini menuturkan, tersangka yang notabene warga Banyuresmi, Garut menganggap Weni Tania (21)  telah berselingkuh.

BACA JUGA: Identitas Mayat Wanita Tewas Mengenaskan di Garut Terungkap, Tolong Jangan Sebar Fotonya

Pelaku lalu membawa korban ke daerah Sucinaraja yang jauh dari pemukiman warga, Selasa (2/2). Selanjutnya di sebuah lokasi di pinggiran Sungai Cimalaka, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, pelaku mencekik korban.

Ketika korban sudah tak berdaya, pelaku masih meneruskan tindakan kejinya. Dia mengambul bambu yang ada di sekitarnya dan menusukkannya ke pantat korban. 

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Berencana terhadap AD oleh Seorang Guru Ngaji, Sadis

Weni pun menemui ajal. Adapun pelaku meninggalkan korban.

Jasad korban baru ditemukan warga setempat pada Jumat (5/2) pagi. Saat itu kondisinya sudah membusuk.

Polisi yang menerima informasi soal kematian wanita muda itu langsung bergerak. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 x 24 jam, Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar mengantongi titik terang. 

"Hasilnya, mengarah ke DH ini," kata Adi.

Dia menegaskan bahwa tersangka sebelum ditangkap sudah terjerat kasus hukum lainnya, yaitu pencurian di wilayah Polsek Tarogong Kidul.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.

Adi menambahkan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP. "Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai buruh pabrik berpacaran dengan pelaku. Beberapa foto antara pelaku dan korban sempat dipublikasikan di media sosialnya.

Weni merupakan warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jabar. Ayahnya telah meninggal dunia, sedangkan ibunya bekerja di luar negeri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler