Seperti dilansir Radar Banjarmasin (Grup JPNN), Selasa (27/12), Rohman yang membawa kabur Yuana dari Madura ke Banjarmasin itu harus bertanggung jawab di mata hukum
BACA JUGA: Suami-Isteri Saling Lapor ke Polisi
Ia diamankan petugas gabungan Polsekta Banjarmasin Tengah dan Polres Sampang, Sabtu (25/12) malam sekitar pukul 22.30 Wita.Hampir sebulan lelaki yang berprofesi sebagai juru parkir itu membawa Yuana kabur, yaitu sejak 29 Nopember 2010
BACA JUGA: Satu Keluarga Dibakar Hidup-Hidup
“Kami hanya membantu mengamankan pelaku,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Fathul Ulum melalui Kasubnit Buser Aiptu Didik BP.Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 sub 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 332 KUHP
BACA JUGA: Sering Diintip, Bacok Saudara Sendiri
Menurutnya, yang menangani kasus ini adalah Polres SampangKetika itu, sambungnya, pihaknya mendapatkan laporan pelaku berada di wilayah hokum Polsekta Banjarmasin Tengah“Lalu dua orang anggota Buser Polres Sampang yakni Aipda Sugianto dan Briptu Suaitin datang ke Banjarmasin untuk melakukan koordinasi dengan kitaSetelah kita dapat alamat pelaku kita lakukan pengejaranKebetulan pelaku sedang bekerjaIa kita tangkapKeesokan harinya korban dan pelaku dibawa ke Madura,” cetusnya.(mr-105)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Ditikam Saat Malam Natal
Redaktur : Tim Redaksi