jpnn.com, BALIKPAPAN - Cinta memang bisa membutakan segalanya. Seperti yang dialami Joko dan Bulan (keduanya nama samaran).
Joko (21) nekat membawa kabur kekasihnya yang masih berusia 17 tahun itu karena hubungan mereka tidak direstui.
BACA JUGA: Perekonomian Membaik, Bisnis Rental Mobil Kembali Bergairah
“Pada 11 September lalu, orang tua korban (Bulan) tak lagi menemukan anaknya. Diduga dibawa kabur tersangka (Joko),” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, Senin (22/10).
Dia menambahkan, orang tua Bulan melapor ke Polda Kaltim pada 17 Oktober 2018 lalu.
BACA JUGA: Rupiah Melemah, Kaltim Malah Untung
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan.
“Laporan pertama dari pelapor, tersangka dan korban berada di Sebatik, Kaltara,” kata Ade.
BACA JUGA: Suami Kedinginan di Penjara, Istri Hangat Bareng Selingkuhan
Namun, berdasar hasil penyelidikan, Joko dan Bulan berada di Muara Kaman.
Polda Kaltim langsung melakukan koordinasi dengan polsek setempat pada 18 Oktober 2018.
Anggota polsek menemukan kediaman tersangka sehari berselang. Namun, rumah tersangka dalam kondisi tidak berpenghuni.
“Pada 20 Oktober ada informasi keberadaan tersangka bergeser dari Muara Kaman ke arah Tenggarong,” ucap Ade.
Penyidik pun meminta bantuan satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Kaltim untuk melakukan razia kendaraan guna mengamankan tersangka.
Namun, hingga pelaksanaan operasi razia, petugas tidak menemukan Joko dan Bulan.
Petugas mendapat informasi Joko dan Bulan sedang di Jalan Soekarno-Hatta pada pukul 18:30 Wita.
“Penyidik berkeyakinan tersangka dan pelaku akan menyeberang menggunakan sarana pelabuhan atau bandara di Balikpapan. Karena itu, tim pemburu disebar ke seluruh jalur penyeberangan dan penerbangan,” papar Ade.
Tim pemburu yang melakukan penyisiran di Pelabuhan Semayang Balikpapan mengendus keberadaan tersangka dan korban naik ke KM Madani tujuan Makassar sekitar pukul 19:30 Wita.
Joko dan Bulan ditangkap tim pemburu yang dibantu personel Polsek KP3 Semayang.
“Korban sendiri mengaku tak diculik, tetapi dibawa pergi tersangka karena cinta. Mereka mengaku sudah menikah secara siri di Kubar. Namun, tak ada saksi dari pihak perempuan. Hanya dihadiri paman dan bibi tersangka,” beber Ade.
Dia menjelaskan, Joko dijerat pasal 332 KUHP juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (rdh/riz/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pintu Kamar Dibuka, Istri dan Selingkuhan Tanpa Busana
Redaktur : Tim Redaksi